Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menghadiri acara tablig akbar di Makassar yang isinya adalah baiat ke ISIS. Namun, Munarman saat itu tidak mengikuti baiat.
Jaksa mengatakan meski Munarman tidak mengikuti baiat di Makassar, tapi dia mengetahui kegiatan itu isinya baiat ke ISIS. Oleh karena itu, Munarman tetap bisa didakwa tindak pidana terorisme.
Awalnya, jaksa mengatakan Munarman hadir di tabligh akbar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an, Makassar. Jaksa menyebut tablig itu hanya nama, padahal isinya adalah kegiatan baiat ke ISIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut peserta yang hadir di acara itu melakukan baiat setia ke Abu Bakr Al Baghdadi dipimpin oleh Ustaz Basri. Saat itu, kata jaksa, Munarman tidak melakukan baiat, namun jaksa menilai Munarman terlibat dalam kegiatan baiat itu.
"Bahwa atas dilaksanakannya baiat tersebut terdakwa biasa saja, tidak menolak maupun memprotes, dan tidak walk out atau keluar dari majelis dan terdakwa tetap mengikuti acara tablig akbar tanggal 24 Januari 2015 sampai dengan selesai," ucap jaksa saat membaca surat dakwaan di PN Jaktim, Rabu (8/12/2021).
Sebelumnya, Jaksa menyebut Munarman telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi. Munarman disebut berbaiat pada 2014.
"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakr al-Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan orang lainnya," kata jaksa.