Buntut Kecelakaan Berulang, TransJ Bantah Isu Sopir Kerja Lebih dari 8 Jam

Buntut Kecelakaan Berulang, TransJ Bantah Isu Sopir Kerja Lebih dari 8 Jam

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 19:56 WIB
Dirut TransJakarta, Yana (Wildan-detikcom)
Dirut TransJakarta Muhammad Yana Aditya (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Buntut dari seringnya kecelakaan bus TransJakarta akhir-akhir ini, beredar isu bahwa sopir bus bekerja lebih dari 8 jam. Kabar yang beredar itu kemudian dibantah pihak TransJakarta.

"Tidak ada, (secara) SOP tidak ada. Jadi teman-teman operator semua sampaikan tidak ada (sopir kerja lebih dari 8 jam)," kata Dirut TransJakarta Muhammad Yana Aditya saat jumpa pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Berdasarkan data yang diterima dari operator, Yana memastikan tidak ada sopir yang bekerja lewat dari 8 jam. Dia mengatakan pihaknya saat ini berfokus melakukan evaluasi menyeluruh setelah sejumlah bus mengalami kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, semua ini tentunya berdasarkan data bukan katanya-katanya, kami sekarang lagi evaluasi semua. Jadi nanti kami mohon waktu apabila KNKT sudah keluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman, kita semua akan laksanakan," ujarnya.

Yana mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Komite Nasional Keselamatan Kerja (KNKT) dan juga operator bus untuk membahas evaluasi secara menyeluruh. Dia menyebut kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada hasil evaluasinya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami sekarang bekerja cepat, kemarin dengan KNKT, hari ini kita dengan operator, barangkali besok sudah ada pengumuman yang lain dari tim audit," imbuhnya.

(dek/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads