Akhir Gugatan RS Vs Kakek yang Diinfus Berujung Amputasi di Banyumas

Akhir Gugatan RS Vs Kakek yang Diinfus Berujung Amputasi di Banyumas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 17:37 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menolak gugatan Kakek Ari Santoso (70) terhadap sebuah Rumah Sakit (RS) di Banyumas atas amputasi yang dialaminya. PN Banyumas menilai RS tidak melakukan malpraktik dalam penanganan pasien Kakek Ari.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 941 ribu," demikian bunyi putusan PN Banyumas, Rabu (8/12/2021).

Putusan itu dibacakan dalam sidang online siang ini dengan ketua majelis Agus Cakra Nugraha. Adapun anggota majelis Suryo Negoro dan Firdaus Azizy. Atas putusan itu, pihak RS, yang menyerahkan kuasa kepada advokat Kurniawan Tri Wibowo dkk, merasa lega.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah ini merupakan jawaban bahwa kami pihak rumah sakit sudah bekerja dengan sebaik-baik mungkin karena, apabila tidak, nyawa pasien akan menjadi taruhannya. Kalau tidak cepat, pasien akan kehilangan nyawanya," kata Kurniawan.

Dalam kesimpulannya, pihak RS telah melakukan tata laksana perawatan klinis pasien sesuai standar pelayanan medis. Tindakan amputasi yang dilakukan telah sesuai diagnosis dan indikasi medis serta prosedur tindakan amputasi pada kematian jaringan. Dengan mempertimbangkan administrasi kedokteran, diagnosis pasien, indikasi medis, standar penanganan pasien atrial fibrilasi (AF), asuhan keperawatan tata laksana infus, kegawatdaruratan pasien dan amputasi pasien, pemeriksa (IDI) tidak menemukan adanya malpraktik medis atau tindakan ceroboh dari dokter karena pelayanan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar profesi dan standard operating procedure yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Kami berjuang membuktikan secara ilmiah. Kami undang ahlinya. Kami minta diperiksa IDI, dan IDI menyatakan bahwa perbuatan tersebut sudah maksimal untuk menyelamatkan nyawa dan tidak ada malpraktik dalam perbuatan tersebut. Kami juga berterima kasih kepada PN Banyumas yang sudah objektif dalam memutus perkara," beber Kurniawan.

Kasus bermula saat Kakek Ari datang ke RS untuk memeriksa dan meminta pengobatan atas keluhan rasa sakit dan mual yang dialaminya pada organ perut (abdomen) pada 5 Mei 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, RS melakukan tindakan medis berupa pemasangan jarum infus di tangan sebelah kiri kakek Ari.

Pada saat pemasangan infus di tangan sebelah kiri, Kakek Ari merasa kesakitan, yang mengakibatkan tangan sebelah kiri tidak merasakan sentuhan apa pun dalam hitungan waktu yang tidak terlalu lama.

"Akibat pemasangan jarum infus dan pemasukan cairan infus kepada penggugat, penggugat merasakan sesuatu yang janggal karena tidak lama kemudian tangan sebelah kiri penggugat tidak bisa digerakkan dan mati rasa (paresthesia)," demikian bunyi gugatan kakek Ari.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya 12 Mei 2021, dilakukan amputasi ke lengan kiri kakek Ari. Akibat hal itu, Kakek Ari tidak terima dan mengajukan gugatan ke RS sebesar Rp 15 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 3 juta untuk kerugian materiil.

Lihat juga video 'Bupati Banyumas Soroti OTT, KPK: Orang Takut KPK Itu yang Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads