MKD DPR Tentukan Nasib Laporan Pelanggaran Etik Fadli Zon Pekan Depan

MKD DPR Tentukan Nasib Laporan Pelanggaran Etik Fadli Zon Pekan Depan

Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 16:44 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah meminta keterangan Teddy Gusnaidi, pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon. Pekan depan, MKD DPR akan menentukan nasib laporan pelanggaran etik Fadli Zon.

"Jadi tadi pengadu atas nama Teddy datang ke MKD untuk jelaskan kronologis, apa-apa semua. Kami tadi rapat dengan pimpinan dan anggota MKD lain. Kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara Fadli Zon," kata Wakil Ketua MKD DPR Andi Rio Idris Padjalangi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Meski begitu, legislator Golkar itu belum memastikan jadwal pemanggilan terhadap terlapor Fadli Zon. Ia mengatakan penentuan jadwal itu masih akan dibahas dalam rapat internal MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan rapat dulu dengan pimpinan dan anggota MKD yang lain untuk menentukan selanjutnya kapan waktu untuk memanggil saudara Fadli Zon," sambungnya.

Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan salah satu anggota MKD sempat menyarankan agar pemanggilan terhadap Fadli Zon dijadwalkan pada 16 Desember mendatang. Namun ia mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Ketua MKD DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsy, terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Tadi ada saran dari anggota, disarankan dipanggilnya tanggal 16, tetapi kami tidak bisa memutuskan karena ada pimpinan yang belum hadir. Dan dalam hal ini ketua MKD, kami harus konsultasi dengan beliau dulu," kata Nazarudin.

Sementara itu, Teddy Gusnaidi hadir ke ruangan MKD DPR memenuhi panggilan terkait pelaporannya terhadap Fadli Zon. Teddy menilai Fadli Zon telah merendahkan martabat lembaga negara.

Lihat juga video 'Fadli Zon Ditegur Prabowo Karena Singgung Puan-Deforestasi?':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Saya laporkan Pak Fadli ada 3 alasan itu. Saya lihat Pak Fadli merendahkan martabat dari 3 lembaga negara, eksekutif, legislatif, yudikatif. Apalagi ada pernyataan 'invisible hand', artinya eksekutif dan legislatif kongkalikong buat pasal, sehingga ke depan UU akan selalu dikatakan ke sana. Kan bahaya kalau tidak dihentikan," kata Teddy kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

"Jadi saya mohon MKD untuk menanyakan tuduhan 'invisible hand' itu siapa, dia harus menjelaskan, karena itu kan tuduhan yang sangat serius yang bisa melemahkan lembaga negara ini," lanjut dia.

Teddy menyebut dia juga telah menyertakan bukti dalam laporannya. Ia mengatakan laporannya telah diterima oleh MKD.

"Tadi bukti-buktinya ya screenshot dari pernyataan Pak Fadli Zon di Twitter kan. Jadi walaupun pendek tapi efeknya sangat luas," katanya.

"Tadi ya dikatakan bahwa laporan saya, penjelasan saya dianggap masuk akal, diterima, sehingga ketika saya masih di dalam, mereka sudah memutuskan untuk memanggil Pak Fadli Zon," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads