Seorang pria berinisial AD (21) ditangkap polisi karena membuka prostitusi di kamar kos di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ironisnya, pelaku memaksa pacarnya untuk open BO (booking online).
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan operasi pekat pada Sabtu (4/12) lalu. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku membuka tempat prostitusi di kamar kosnya.
"Ini kegiatan operasi pekat indekos AD diduga jadi tempat prostitusi open booking out (BO). Kami telah menetapkan AD sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parahnya, prostitusi online yang dilakukan AD dengan memasarkan kekasihnya yang berusia 25 tahun. AD menjual korban melalui aplikasi Michat kepada hidung belang.
"Perempuan IY diketahui sebagai pacar tersangka AD yang sengaja dijajakan lewat aplikasi Michat kepada pelanggan. AD juga berperan negosiasi warga tiap kali open BO. Hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," tambah Gede.
Gede menjelaskan AD menjual pacarnya ini dalam kondisi sedang hamil lima bulan. Menurutnya kehamilan ini atas hasil hubungan gelap korban dengan AD.
"Betul korban tengah hamil dari hubungannya dengan tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, AD ditahan di Mapolsek Balaraja. AD dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Lihat juga video 'Wanita yang Dibunuh di Hotel Menteng Bertemu Pelaku Berawal dari Open BO':