Tuharno, oknum polisi berpangkat Bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan di atas kapal kaluk wilayah perairan Sei Lunang, Asahan.
Dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian, yakni 13 dan 6 bungkus, yang berat satu bungkusnya masing-masing 1 kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.
"Pertama yang disisihkan Tuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkan Tuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam kapal itu ada juga Leonardo Aritonang," kata Rikardo Simanjuntak, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021) usai persidangan.
Diketahui saat kapal kaluk bermuatan puluhan kilogram sabu itu diketemukan, kondisinya tak bertuan dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Tuharno bersama beberapa personel lainnya tiba di lokasi bersama dua kapal lain, yakni kapal Bhabinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II.1014.
"Sedangkan yang 6 kg disisihkan Tuharno secara per bungkus dari kapal sampan kaluk ke kapak KP II.1014," Rikardo menjelaskan.
Selanjutnya barang bukti sabu sisihan sebanyak 6 kg diserahkan Tuharno kepada seorang personel lainnya, yakni Aiptu Wariono, yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Yang 6 kg diserahkan Tuharno kepada Wariono di dalam kapal KP II.1014," ucap Rikardo.
Sementara itu, 13 kg sabu sisihan sempat disimpan di rumah anggota Polairud Agus Ramadhan Tanjung sebelum akhirnya Agus meminta bantuan adik iparnya yang merupakan oknum TNI bernama Adi Ismanto (telah diadili Ouditurat Militer Medan) untuk dijual ke pengusaha properti di Kabupaten Batu Bara bernama Syawaluddin dan Frangky Manik (penuntutan terpisah).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Diupah Rp 100 Ribu/gram, Pria di Kendari Edarkan Sabu Jaringan Lapas':
(aud/aud)