Saksi Ungkap 'Uang Rusa' Rp 50 Juta di Kasus 11 Polisi Jual Sabu Sitaan

ADVERTISEMENT

Saksi Ungkap 'Uang Rusa' Rp 50 Juta di Kasus 11 Polisi Jual Sabu Sitaan

Perdana Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 17:24 WIB
Sidang kasus polisi jual sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai (Perdana-detikcom)
Sidang kasus polisi jual sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai. (Perdana/detikcom)
Tanjungbalai -

Satu dari 11 polisi terdakwa kasus jual sabu sitaan, Syahril Napitupulu, mengaku menerima Rp 100 juta dari penjualan sabu. Duit itu kemudian dibagikan ke informan sebagai 'uang rusa'.

Syahril merupakan polisi yang bertugas di Polairud Polres Tanjungbalai berpangkat Bripka saat kasus ini terjadi. Dia disebut berperan sebagai pengantar uang informan atau yang disebut sebagai uang rusa atas perintah seniornya, Tuharno.

"Hasil interogasi dari keterangan Syahril dia ada menerima uang Rp 50 juta dari Tuharno. Uang hasil penjualan untuk diserahkan kepada informan. Lalu Syahril ada menerima lagi Rp 50 juta yang belum sempat disimpan di rumahnya. Yang Rp 50 juta kedua ini disita," kata saksi dari Propam Polda Sumut, Liston Marbun, yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (30/11/2021).

Ketua majelis hakim, Salomo Ginting, kemudian bertanya apa yang dilakukan Syahril dengan uang tersebut. Syahril Napitupulu sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan.

"Dari peran Saudara ini sudah nikmati apa?" tanya Salomo.

"Siap, belum ada, Yang Mulia, Yang saya nikmati penjara, Yang Mulia," jawab Syahril.

Syahril kemudian menceritakan bagaimana dirinya mendapat uang Rp 50 juta. Dia mengatakan uang itu akan diberikan ke informan sebagai 'uang rusa'. Informan itu diketahui bernama Al Amin.

"Karena beliau lagi berada di luar kota jadi uang itu masih saya pegang dan dibawa ke rumah. Saya letak di atas lemari kamar. Pada saat itu istri saya sedang membutuhkan uang tapi saya larang jangan dipakai, karena uang itu amanah orang," kata Syahril.

Salomo sempat mempertanyakan dari mana asal uang tersebut. Syahril mengaku tak tahu dari mana uang Rp 100 juta itu berasal.

"Jujur tak tahu saya yang mulia itu uang apa. Tahunya saya terlambat setelah diamankan," kata Syahril.

Syahril mengatakan dirinya terpaksa mengikuti perintah Tuharno karena tak berani menolak perintah seniornya.

PN Tanjungbalai sebelumnya telah menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT