Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan bukti. Akibat perbuatannya, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.
Untuk diketahui, Poltak Pasaribu jadi korban tewas dalam peristiwa penembakan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS, di Exit Tol Bintaro. Istrinya, Listi boru Silitonga, buka suara mengenai peristiwa ini. Dia membantah mentah-mentah pengakuan pihak Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak terima, polisi membela diri. Orang ini (Poltak Pasaribu dkk) nggak ada senjatanya. Pembelaan diri doang ini polisinya, si pelaku," kata Listi saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (1/12).
Listi mengatakan mendapatkan cerita langsung dari Charles, pria yang menyopiri suaminya, Poltak Pasaribu, saat kejadian, juga dari M Aruan, korban lainnya yang terkena tembakan dan masih dirawat di rumah sakit.
Dari cerita yang diterima Listi, suaminya Poltak Pasaribu dkk saat itu sedang membuntuti seseorang terkait kasus pejabat yang disebut membawa istri orang. Pejabat yang dimaksud ini disebut-sebut merupakan pejabat di DKI Jakarta, namun bukan dari eksekutif.
Saat Poltak Pasaribu dkk membuntuti di jalan menggunakan mobil, polisi yang disebut pihak Polda Metro Jaya sebagai Ipda OS ini menyuruh mereka menepi di pinggir jalan tol. Setelah menepi, tidak disangka-sangka, Ipda OS ini langsung melepas tembakan.
"Agak minggir-lah orang ini di depan. Turunlah satu si pelaku ini. Orang itu nggak tahu itu polisi kan. Langsung ditembak dari belakang. Datang sopir yang depan dikiranya pelurunya ini (ditembakkan) ke atas. Setelah itu bapaknya (Poltak Pasaribu) bilang, 'Aduh, saya ditembak, saya kena'. Kelihatan kan di belakang mobil itu bekas pelurunya," papar Listi.
(ygs/jbr)