Tuntutan Hukuman Mati ASABRI: Alasan Jaksa dan Reaksi Pengacara Heru Hidayat

Tuntutan Hukuman Mati ASABRI: Alasan Jaksa dan Reaksi Pengacara Heru Hidayat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 17:38 WIB
Tuntutan hukuman mati di kasus ASABRI diajukan jaksa untuk Presiden Komisaris PT Trada Alam, Heru Hidayat.
Tuntutan Hukuman Mati ASABRI: Alasan Jaksa dan Reaksi Pengacara Heru Hidayat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tuntutan hukuman mati di kasus ASABRI diajukan jaksa untuk Presiden Komisaris PT Trada Alam, Heru Hidayat. Heru dituntut hukuman mati setelah didakwa melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk.

Ada alasan jaksa mengapa mengajukan tuntutan hukuman mati pada Heru Hidayat. Selain itu, Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti.

Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak uraian berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan Hukuman Mati ASABRI untuk Heru Hidayat

Tuntutan hukuman mati ASABRI kepada Heru Hidayat dikarenakan kasus korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

Heru Hidayat sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus korupsi asuransi Jiwasraya. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 16 triliun.

"Terdakwa Heru Hidayat juga merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16.807.283.375.000 (triliun)," ungkap jaksa.

Tuntutan Hukuman Mati ASABRI: Pertimbangan Jaksa

Tuntutan hukuman mati ASABRI diajukan karena jaksa menilai perbuatan Heru Hidayat termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Artinya, perilaku korupsi Heru Hidayat berbahaya bagi bangsa dan martabat bangsa.

"Perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime yang artinya perilaku korupsi sangat berbahaya bagi integritas negara dan martabat bangsa, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN, akibat yang ditimbulkan terdakwa adalah sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun), sedangkan aset terdakwa hanya Rp 2.434.538.383.853 (triliun)," kata jaksa.

Heru Hidayat Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti

Korupsi yang dilakukan oleh Heru Hidayat merugikan aset negara sebesar Rp 12,643 triliun. Ia dituntut oleh jaksa untuk membayar uang ganti.

"Membebankan ke Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," demikian keterangan jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12).

Terdakwa Lain Kasus PT ASABRI Selain Heru Hidayat

Selain Heru Hidayat, ada delapan terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi PT ASABRI. Mereka didakwa karena merugikan aset negara sebesar Rp 22,7 triliun. Mereka adalah:

  1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri,
  2. Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
  3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi
  4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto
  5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
  6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
  7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
  8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Tuntutan hukuman mati di kasus ASABRI ini dinilai pengacara Heru Hidayat terlalu berat. Simak pernyataannya di halaman selanjutnya.

Menurut pengacara Heru Hidayat, tuntutan tersebut berlebihan.

"Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan. Sebab, hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat 2, sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam dakwaannya," kata pengacara Heru, HBH Kresna Hutauruk, Senin (6/12/2021).

Menurut Kresna, tidak ada saksi yang menyebut bahwa Heru menerima uang Rp 12 triliun sebagaimana tuntutan jaksa. Ia menganggap poin kerugian negara juga tidak terbukti, serta hukuman mati ASABRI oleh jaksa kepada Heru Hidayat hanya sensasi semata.

"Kita di pengadilan ini kan untuk menegakkan hukum dan mencari keadilan, bukan untuk mencari nama atau membuat sensasi. Tentunya tuntutan yang di luar dakwaan ini sudah mencederai rasa keadilan dalam perkara ini, khususnya untuk Heru Hidayat," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(azl/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads