Polisi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mahasiswi. Unsri menegaskan tak akan ikut campur dalam persoalan hukum dosen tersebut.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum silakan dipertanggungjawabkan, sikap Unsri seperti itu," kata Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin Nawawi, kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan Unsri juga telah memberi sanksi kepada Adhitya. Dia menegaskan Unsri menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi pasti yang lebih tahu. Kalau bukti memang dari awal loh, memang saya sudah menetapkan bersalah berdasarkan pengakuannya," kata Zainuddin.
Dia juga bicara soal tiga laporan lain yang disampaikan tiga mahasiswi ke polisi terkait dugaan pelecehan oleh seorang dosen berinisial R. Dia mengatakan Unsri masih melakukan penyelidikan internal.
"Jadi begini, kalau semuanya sudah lengkap data sudah akurat, kami akan mengundang dan menjelaskan," tuturnya.
"Kemarin sudah datang tim dari Jakarta, itu pun (R) tidak mau ngomong. Jadi kita ini minta keterangan yang sebenarnya, kalau bisa diselesaikan secara benar. Ini sudah mengaku, tapi kalau ternyata pengakuannya juga salah, dia akan menerima hukuman dua kali. Artinya dia memberi keterangan palsu, tambah lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Adhitya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi pada Senin (6/12).
"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan ketika dimintai konfirmasi.
Polisi kemudian menahan Adhitya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka AR (A) langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti," ucapnya.
Penetapan tersangka Aditya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dia mengatakan Aditya merupakan dosen pembimbing DR. Dugaan pencabulan disebut terjadi pada September 2021.