Jejak Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Skripsi Kini Ditahan Polisi

Jejak Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Skripsi Kini Ditahan Polisi

M Syahbana - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 11:26 WIB
Palembang -

Polisi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Adhitya telah ditahan.

Kasus ini berawal dari unggahan viral di media sosial pada Senin (27/9/2021). Dalam unggahan itu, seorang mengaku mahasiswi Unsri menceritakan dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen berinisial A yang belakangan diketahui sebagai Adhitya.

Pelecehan itu disebutnya terjadi saat dirinya melakukan bimbingan skripsi pada Sabtu (25/9). Mahasiswi itu mengaku dirinya bertemu tanpa membuat janji lebih lebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pertemuan itu terjadi di ruang kerja dosen tersebut. Si mahasiswi menyebut Adhitya sedang sendirian dan keduanya sempat terlibat obrolan soal skripsi.

Mahasiswi itu mengaku dirinya sedang mengalami masalah keluarga dan Adhitya tiba-tiba memeluknya. Mahasiswi itu kaget. Saat hendak pulang, Adhitya disebut sempat mencium dan meraba tubuh mahasiswi itu.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut dosen tersebut telah meminta maaf. Mahasiswi itu juga menyebut si dosen pernah melakukan onani di hadapannya.

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum dan diproses juga oleh Unsri lewat tim etik.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dosen Dicopot dari Jabatannya

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Unsri memutuskan untuk mencopot Adhitya dari jabatan kepala jurusan. Pengacara Adhitya kemudian menyebut kalau kliennya dicopot dari jabatan Kepala Laboratorium, bukan Kepala Jurusan.

Pencopotan dilakukan usai Adhitya mengakui perbuatannya. Unsri juga memberikan sanksi lain ke Adhitya.

"Dosen inisial A itu sudah kita berikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur," ucap Wakil Rektor I Unsri, Zainuddin, Selasa (30/11/2021).

Pengacara Adhitya menyebut kliennya juga mendapat tiga sanksi lain, yakni penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan sertifikasi dosen.

"Keempat sanksi itu adalah, menetapkan sanksi administratif selama 4 tahun berupa, pertama penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, kedua penundaan pengajuan sertifikasi dosen, ketiga penundaan kenaikan gaji berkala dan keempat diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang didapat saat ini dan atau tidak diberikan tambahan tugas lainnya," ujar pengacara Adhitya, Darmawan, Senin (6/12/2021).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Adhitya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi pada Senin (6/12).

"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan ketika dimintai konfirmasi.

Polisi kemudian menahan Adhitya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka AR (A) langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti," ucapnya.

Penetapan tersangka Aditya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dia mengatakan Aditya merupakan dosen pembimbing DR. Dugaan pencabulan disebut terjadi pada September 2021.

"Tersangka merupakan Dosen Pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu laboratorium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir," katanya.

Polisi, katanya, bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingi korban. Atas perbuatannya, Aditya dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 9 atau 7 tahun, 20 hari ke depan ditahan," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads