Jaksa Ingatkan 1 Tahun Insiden Penembakan Km 50 Hari Ini

Sidang Kasus Km 50

Jaksa Ingatkan 1 Tahun Insiden Penembakan Km 50 Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 12:58 WIB
Jakarta -

Insiden penembakan laskar FPI tepat terjadi pada hari ini. Jaksa penuntut umum mengingatkan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang juga bersaksi sebagai saksi mahkota di persidangan terkait insiden penembakan laskar FPI di Km 50 tepat terjadi hari ini.

"Saudara saksi hari ini Saudara diperiksa sebagai saksi, semoga keterangan Saudara masih ingat kejadian karena kurang-lebih satu tahun, persis hari ini kejadian itu terjadi," kata anggota tim JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Menjawab pertanyaan itu, terdakwa Fikri mengaku siap akan menjelaskan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella. Jaksa mengatakan hari ini tepat 1 tahun insiden tersebut sehingga ia berharap Briptu Fikri akan memberikan keterangannya sesuai fakta yang terjadi pada saat insiden penembakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu tahun ini, 7 Desember ya. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi Saudara untuk menyampaikan apa yang Saudara ketahui terkait dengan peristiwa matinya 6 orang FPI," ujar jaksa.

Dalam persidangan itu, Briptu Fikri mengatakan saat itu telah ada 2 korban yang kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati oleh rekannya yang lain. Kemudian 4 orang lainnya dibawa ke dalam mobil yang diisi Briptu Fikri, terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Ipda Elwira Priadi.

ADVERTISEMENT

Briptu Fikri awalnya sempat ditanya hakim mengapa tidak memborgol tangan 4 anggota laskar FPI yang menjadi korban penembakan. Fikri mengaku tidak kepikiran karena saat itu situasinya sedang panik dan ingin secepatnya membawa 4 orang tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Bisa dijelaskan waktu itu kami dan tim dalam keadaan panik, lalu kami tidak terpikirkan sampai ke situ Yang Mulia, lalu yang ada di benak kami dan tim bagaimana caranya 4 orang ini segera dievakuasi karena di situ kami tidak tahu di situ kantong FPI atau bukan. Jadi bagaimana caranya ini harus cepat dibawa," kata Fikri.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Di sisi lain, polisi menerima informasi tentang simpatisan Habib Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, di mana seharusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor di mana Habib Rizieq berada.

Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Di sisi lain, polisi menerima informasi tentang simpatisan Habib Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, di mana seharusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor di mana Habib Rizieq berada.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh Briptu Fikri melakukan penembakan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang-lebih 1 meter," ujar jaksa.

Singkat cerita, kejar-kejaran itu berakhir di rest area Km 50. Saat diperiksa polisi, ada 2 orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup.

Polisi lalu membawa 4 orang yang masih hidup itu tetapi tidak diborgol yang disebut jaksa tidak sesuai standard operating procedure (SOP). Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi.

Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil. Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads