Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,8 kilogram. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh kekuatan sita dari Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Jumlah barang buktinya sekitar 13,8 kilogram, ini yang sudah pernah kita press conference hari ini adalah pemusnahannya," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza, di kantornya, Jumat (5/2/2021).
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyelewengan oleh petugas. Selain itu, peraturan juga mengharuskan bahwa barang bukti mesti dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama karena sisi keamanan, yang kedua kita menjalankan undang-undang dan harus dimusnahkan, dan yang ketiga menghindari penyelewengan," kata dia.
Barang bukti sabu senilai Rp 13 miliar itu merupakan hasil tangkapan Satnarkoba Polres Cilegon di Merak pada awal Januari 2021. Dalam kasus ini, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu tersebut ke dalam boks berisi buah.
![]() |
Hasil pengembangan, dua tersangka diamankan di wilayah Sumatera. Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Kemungkinan ada (tersangka lain), sementara baru kita amankan dua," ujarnya.
(jbr/jbr)