Namun, dengan begitu, ramainya masyarakat yang hadir saat orasi melihat hewan babi tersebut tidak satu pun keluar dari mulut saksi Eka dan saksi Didi untuk mengatakan kepada masyarakat bahwa yang menjemput hewan berupa babi itu adalah para saksi sekalian.
Majelis hakim mempertanyakan apakah sudah tidak ada naluri kebenaran di dalam hati nurani manusia sehingga dengan mudahnya membuat peristiwa gempar dan menghebohkan serta membuat beberapa warga terganggu psikologinya karena sudah pernah mengejar babi dalam keadaan bugil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kita bisa memastikan hal itu tidak akan diungkapkan atau disebut sebut oleh anak cucu mereka, dan kemudian membuat masyarakat kecewa serta marah dikarenakan makam babi disandingkan dengan makam keluarga. Artinya, seekor hewan yang mati dan dikubur dan berdekatan dengan makam manusia yang dinilai lebih mulia daripada binatang," ungkapnya.
"Memang benar apa yang disampaikan dalam kitab suci bahwa manusia itu bisa lebih biadab daripada binatang dan ini lah buktinya, bahwa terdakwa itu memahami kebenaran namun lebih cenderung untuk menutupi dan membuat keonaran," kata M Iqbal.
Sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet di Bedahan, Depok. Hakim meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.
"Mengadili, satu menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata ketua majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim selama 4 tahun," kata hakim.
(yld/aud)