Adam Ibrahim Perekayasa Babi Ngepet Terima Dibui 4 Tahun: Saya Ikhlas

Adam Ibrahim Perekayasa Babi Ngepet Terima Dibui 4 Tahun: Saya Ikhlas

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Des 2021 16:43 WIB
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Adam Ibrahim terkait kasus hoax babi ngepet
Terdakwa Adam Ibrahim (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet di Bedahan, Depok. Adam Ibrahim mengaku tidak akan mengajukan permohonan banding, Adam menyatakan ikhlas menerima putusan hakim tersebut.

"Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," kata Adam seusai sidang di PN Depok, GDC, Depok, Jawa Barat, Senin (6/12/2021).

Awalnya tim pengacara Adam mengaku akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa Adam untuk pikir-pikir. Namun hakim mempertegas sikap pengacara Adam terkait upaya hukum tersebut, hakim lalu mempersilakan pengacara terdakwa Adam melakukan komunikasi dengan Adam untuk mempertanyakan upaya hukum selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana, apakah kita masih banding atau menerima langsung?" tanya tim pengacara Adam.

"Menerima langsung," ujar Adam.

ADVERTISEMENT

"Saudara ikhlas, ya?" tanya pengacara Adam.

"Ikhlas lillahi ta'ala," ungkap Adam.

Sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet di Bedahan, Depok. Hakim meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.

"Mengadili, satu menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata ketua majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim selama 4 tahun," kata hakim.

Kasus itu bermula ketika sejumlah warga Bedahan, Depok, mengaku sering terjadi kehilangan uang dan bercerita kepada terdakwa Adam Ibrahim. Kemudian Adam memberi tahu warga tersebut bahwa diduga uang tersebut hilang secara mistis sehingga dia mengusulkan agar dilakukan 'ritual' untuk menangkap babi ngepet.

Adam lalu mengajak seorang warga Bedahan, Depok, bernama Adi untuk patungan membeli alat dan bahan untuk ritual tersebut. Kemudian disepakati Adam dan Adi akan patungan masing-masing Rp 700 ribu untuk membeli bahan ritual.

Namun Adam mengaku hanya memiliki uang Rp 500 ribu sehingga Adi diminta menambah uang patungannya sebesar Rp 200 ribu lagi sehingga total yang diberikan Adi Rp 900 ribu. Kemudian terdakwa Adam Ibrahim membelikan uang tersebut sejumlah alat ritual dan seekor anak babi hutan Rp 500 ribu melalui online.

Adam Ibrahim lalu meminta seorang kurir bernama Eka Rizky--yang biasa bekerja untuk Adam--mengambil anak babi hutan tersebut di penjualnya yang bakal ditemui secara COD di kawasan Puncak, Bogor. Adam memberikan uang Rp 500 ribu kepada kurir tersebut sedangkan, Rp 200 ribu sebagai biaya jasa kurir tersebut.

Namun, saat diperiksa sebagai saksi, kurir Eka Rizky mengaku disuruh membeli buah oleh terdakwa Adam di kawasan Puncak, Bogor. Eka Rizky mengaku bingung saat penjual yang ditemuinya justru memberikan babi, Adam lalu meminta Eka Rizky mengantarkan babi tersebut ke rumahnya di Depok dengan alasan ada yang mau membeli.

Di sisi lain, Adam Ibrahim telah menyiapkan rencana dengan mengumpulkan sejumlah warga di sekitar rumahnya untuk mengikuti ritual penangkapan babi ngepet pada malam hari. Adam mengatakan kepada sejumlah warga yang akan mengikuti 'ritual' penangkapan babi tersebut untuk mematikan lampu di sekitar lingkungan rumahnya.

Kemudian, terdakwa Adam juga membagi sejumlah tugas kepada warga yang akan menangkap 'babi ngepet', di antaranya ada sekitar 4 orang diminta untuk bertelanjang bulat agar dapat melihat sosok 'babi ngepet'. Kemudian ada orang lainnya yang bertugas mengumpulkan baju warga tersebut.

Padahal diketahui bahwa babi tersebut dibeli oleh Adam secara online dan merupakan babi hutan. Selanjutnya, media sosial ramai dengan adanya isu dugaan penangkapan babi ngepet di Depok.

Keesokan paginya, warga Depok mendatangi lokasi diduga adanya penangkapan babi ngepet hingga menimbulkan kerumunan, padahal saat itu masih diterapkan PPKM di tengah masa pandemi COVID-19.

Kemudian, di tengah kerumunan massa itu, terdakwa Adam melakukan orasi yang pada intinya mengumumkan 'telah ada penangkapan babi ngepet, dan apabila ada yang merasa kehilangan warga agar segera mendatangi terdakwa Adam. Padahal, menurut jaksa, terdakwa mengetahui babi tersebut merupakan babi hutan.

Atas dasar itu, jaksa menilai perbuatan Adam Ibrahim menimbulkan keonaran di kalangan dan kegaduhan di dunia maya ataupun di masyarakat, sehingga terjadi silang pendapat, pro-kontra, saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan bahkan hingga adanya pengusiran terhadap warga sebagaimana yang viral di media dan juga terdapat kerugian materiil berupa uang sebagai biaya ritual belum lagi kerugian yang tidak ternilai harganya berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat dan harga diri.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads