Hakim Bicara Manusia Lebih Biadab dari Binatang di Vonis Adam Ibrahim

Hakim Bicara Manusia Lebih Biadab dari Binatang di Vonis Adam Ibrahim

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Des 2021 20:55 WIB
Adam Ibrahim, perekyasa babi ngepet di Depok ditetapkan sebagai tersangka keonaran.
Adam Ibrahim, perekayasa babi ngepet di Depok (Iswahyudi/20detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet di Bedahan, Depok. Hakim saat pertimbangan putusannya sempat berbicara tentang ungkapan 'manusia lebih biadab daripada binatang'.

Awalnya ketua majelis hakim M Iqbal Hutabarat membeberkan unsur keonaran yang dinilai terbukti dalam vonis sidang hoax babi ngepet. Hakim mengatakan akibat dari pernyataan terdakwa Adam tersebut warga sekitar beramai ramai mendatangi lokasi hingga timbul kerumunan.

Padahal hakim menyayangkan terdakwa Adam masih terus mengungkapkan kebohongan saat isu penangkapan babi ngepet itu membuat heboh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga berdatangan tidak bisa terbendung sehingga sangat sulit dari pihak kepolisian untuk membubarkan. Namun terdakwa masih tetap saja tanpa merasa bersalah dan seperti tanpa berdosa melancarkan aksinya dengan cara memberikan penyampaian dalam bentuk orasi di depan masyarakat," kata hakim M Iqbal saat membacakan vonis di PN Depok, Jawa Barat, Senin (6/12/2021).

Hakim menilai akibat ungkapan terdakwa Adam Ibrahim di depan masyarakat terkait dengan hoax babi ngepet menimbulkan keributan karena mayat babi hewan tersebut sempat dikubur di dekat makam salah satu keluarga yang ada di dekat TKP. Namun ahli waris makam tersebut keberatan sehingga meminta agar mayat babi yang telah dipotong dipindahkan.

ADVERTISEMENT

"Majelis menilai sesuatu yang bersifat prinsip dan marwah dari keluarga karena secara pasti karena ahli waris tidak menyetujui kalau makam keluarganya disandingkan dengan kuburan seekor babi dengan cara berdekatan, hal ini majelis menilai sudah tidak patut karena sudah merupakan perbuatan tidak terpuji," kata hakim M Iqbal.

Hakim juga memaparkan bentuk keonaran yang ditimbulkan terdakwa Adam Ibrahim adalah adanya sejumlah warga yang diminta menangkap babi dengan keadaan telanjang. Hakim menilai adanya dampak psikologis terhadap para korban yang dibohongi Adam, padahal telah rela mengikuti perintah terdakwa dengan telanjang.

Selain itu, majelis hakim menyayangkan sikap dan perbuatan saksi Eka dan saksi Didi yang juga ikut menutupi kebenaran karena saksi Eka dan Didi adalah orang yang disuruh terdakwa untuk menjemput binatang babi hutan di kawasan Puncak sesuai dengan arahan terdakwa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Namun, dengan begitu, ramainya masyarakat yang hadir saat orasi melihat hewan babi tersebut tidak satu pun keluar dari mulut saksi Eka dan saksi Didi untuk mengatakan kepada masyarakat bahwa yang menjemput hewan berupa babi itu adalah para saksi sekalian.

Majelis hakim mempertanyakan apakah sudah tidak ada naluri kebenaran di dalam hati nurani manusia sehingga dengan mudahnya membuat peristiwa gempar dan menghebohkan serta membuat beberapa warga terganggu psikologinya karena sudah pernah mengejar babi dalam keadaan bugil.

"Apakah kita bisa memastikan hal itu tidak akan diungkapkan atau disebut sebut oleh anak cucu mereka, dan kemudian membuat masyarakat kecewa serta marah dikarenakan makam babi disandingkan dengan makam keluarga. Artinya, seekor hewan yang mati dan dikubur dan berdekatan dengan makam manusia yang dinilai lebih mulia daripada binatang," ungkapnya.

"Memang benar apa yang disampaikan dalam kitab suci bahwa manusia itu bisa lebih biadab daripada binatang dan ini lah buktinya, bahwa terdakwa itu memahami kebenaran namun lebih cenderung untuk menutupi dan membuat keonaran," kata M Iqbal.

Sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet di Bedahan, Depok. Hakim meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.

"Mengadili, satu menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata ketua majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim selama 4 tahun," kata hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads