Terdakwa Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet di Bedahan, Depok. Hakim saat pertimbangan putusannya sempat berbicara tentang ungkapan 'manusia lebih biadab daripada binatang'.
Awalnya ketua majelis hakim M Iqbal Hutabarat membeberkan unsur keonaran yang dinilai terbukti dalam vonis sidang hoax babi ngepet. Hakim mengatakan akibat dari pernyataan terdakwa Adam tersebut warga sekitar beramai ramai mendatangi lokasi hingga timbul kerumunan.
Padahal hakim menyayangkan terdakwa Adam masih terus mengungkapkan kebohongan saat isu penangkapan babi ngepet itu membuat heboh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga berdatangan tidak bisa terbendung sehingga sangat sulit dari pihak kepolisian untuk membubarkan. Namun terdakwa masih tetap saja tanpa merasa bersalah dan seperti tanpa berdosa melancarkan aksinya dengan cara memberikan penyampaian dalam bentuk orasi di depan masyarakat," kata hakim M Iqbal saat membacakan vonis di PN Depok, Jawa Barat, Senin (6/12/2021).
Hakim menilai akibat ungkapan terdakwa Adam Ibrahim di depan masyarakat terkait dengan hoax babi ngepet menimbulkan keributan karena mayat babi hewan tersebut sempat dikubur di dekat makam salah satu keluarga yang ada di dekat TKP. Namun ahli waris makam tersebut keberatan sehingga meminta agar mayat babi yang telah dipotong dipindahkan.
"Majelis menilai sesuatu yang bersifat prinsip dan marwah dari keluarga karena secara pasti karena ahli waris tidak menyetujui kalau makam keluarganya disandingkan dengan kuburan seekor babi dengan cara berdekatan, hal ini majelis menilai sudah tidak patut karena sudah merupakan perbuatan tidak terpuji," kata hakim M Iqbal.
Hakim juga memaparkan bentuk keonaran yang ditimbulkan terdakwa Adam Ibrahim adalah adanya sejumlah warga yang diminta menangkap babi dengan keadaan telanjang. Hakim menilai adanya dampak psikologis terhadap para korban yang dibohongi Adam, padahal telah rela mengikuti perintah terdakwa dengan telanjang.
Selain itu, majelis hakim menyayangkan sikap dan perbuatan saksi Eka dan saksi Didi yang juga ikut menutupi kebenaran karena saksi Eka dan Didi adalah orang yang disuruh terdakwa untuk menjemput binatang babi hutan di kawasan Puncak sesuai dengan arahan terdakwa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.