Komisi B DPRD DKI Jakarta telah memanggil direksi TransJakarta imbas kecelakaan berturut-turut. Komisi B memberikan 3 rekomendasi, salah satunya meminta TransJakarta melakukan reorganisasi.
"Paling tidak ada tiga hal yang kami sampaikan akan menjadi rekomendasi. Yang pertama adalah harus diadakan reorganisasi struktur dan harus ada penanggungjawab di bidang keselamatan. Itu yang pertama," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Rekomendasi kedua ialah menyampaikan hasil audit total terhadap PT TransJakarta kepada Komisi B. Audit total dilakukan secara internal direksi TransJakarta dan melibatkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, adalah audit total melibatkan KNKT agar kita bisa tau persis kenapa kejadian ini terjadi dan rekomendasi ini mohon diupdate setelah ada rekomendasi dari KNKT karena ini akan ada hubungannya dengan rekomendasi kita nantinya," jelasnya.
Terakhir, Komisi B meminta TransJakarta dapat menindak tegas operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Hal yang terpenting, sebutnya, memastikan keselamatan warga selama menggunakan transportasi umum.
"Ketiga, revisi operator-operator yang tidak memenuhi SPM, sekali lagi, Pak, yang kita utamakan adalah keselamatan, jangan ragu-ragu apabila ada operator yang tidak memenuhi SPM ini agar ditindak," ujarnya.
"Dan ini juga harus dipertanggungjawabkan ketiga rekomendasi ini dari Komisi B. Saya harap kita semua berharap agar kejadian seperti yang sudah terjadi tidak terjadi lagi ke depan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, bus TransJakarta menabrak Pos Lantas di PGC pada Kamis (2/12). Akibatnya, Pos Lantas tersebut hancur. Bus juga mengalami kerusakan.
Pada Jumat (3/12), bus TransJakarta kembali mengalami kecelakaan. Bus menabrak separator pemisah busway di Jl Sudirman. Akibatnya, separator dan bus mengalami kerusakan.
(taa/knv)