KPK Segera Eksekusi Vonis 5 Tahun Bui Nurdin Abdullah

KPK Segera Eksekusi Vonis 5 Tahun Bui Nurdin Abdullah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 06 Des 2021 18:10 WIB
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Nurdin Abdullah (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta -

Majelis hakim memvonis Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, 5 tahun penjara. KPK akan segera mengeksekusi vonis tersebut.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Ali menuturkan Nurdin dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat selaku pemberi suap tidak mengajukan permohonan banding terhadap vonis hakim. Ali menyebut kasus gratifikasi yang melibatkan keduanya itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Ali mengatakan KPK segera mengeksekusi putusan pengadilan. Perkembangan pelaksanaan putusan, kata Ali, akan disampaikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Berikutnya, KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut" imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah tidak mengajukan permohonan banding atas vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Nurdin menerima putusan itu setelah berunding dengan pihak keluarga.

"Jadi kami tim PH (penasihat hukum), keluarga, maupun Pak Nurdin pribadi sudah memutuskan per hari ini bahwa kami tidak mengajukan banding," kata kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, kepada detikcom, hari ini.

Arman tak memerinci lebih lanjut soal keputusan Nurdin Abdullah menolak banding. Dia menyatakan keputusan tersebut sudah melalui proses pertimbangan yang matang.

Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Nurdin dinyatakan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).

Masa hukuman penjara Nurdin Abdullah tersebut dihitung sejak dirinya ditangkap dan ditahan oleh KPK.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun setelah menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads