KPK Segera Eksekusi Vonis 5 Tahun Bui Nurdin Abdullah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 06 Des 2021 18:10 WIB
Nurdin Abdullah (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta -

Majelis hakim memvonis Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, 5 tahun penjara. KPK akan segera mengeksekusi vonis tersebut.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Ali menuturkan Nurdin dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat selaku pemberi suap tidak mengajukan permohonan banding terhadap vonis hakim. Ali menyebut kasus gratifikasi yang melibatkan keduanya itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Ali mengatakan KPK segera mengeksekusi putusan pengadilan. Perkembangan pelaksanaan putusan, kata Ali, akan disampaikan lebih lanjut.

"Berikutnya, KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut" imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah tidak mengajukan permohonan banding atas vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Nurdin menerima putusan itu setelah berunding dengan pihak keluarga.

"Jadi kami tim PH (penasihat hukum), keluarga, maupun Pak Nurdin pribadi sudah memutuskan per hari ini bahwa kami tidak mengajukan banding," kata kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, kepada detikcom, hari ini.

Arman tak memerinci lebih lanjut soal keputusan Nurdin Abdullah menolak banding. Dia menyatakan keputusan tersebut sudah melalui proses pertimbangan yang matang.

Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork