Eks Pegawai KPK Sambut Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Info Terbarunya

Eks Pegawai KPK Sambut Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Info Terbarunya

Mutia Safira Fitri - detikNews
Senin, 06 Des 2021 17:38 WIB
Eks pegawai KPK mendapatkan tawaran dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Eks Pegawai KPK Sambut Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Info Terbarunya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Eks Pegawai KPK Lakukan Uji Kompetensi ASN Untuk Pemetaan Sesuai Keahlian

Pihak Polri akan melakukan uji kompetensi ASN kepada eks pegawai KPK yang menerima tawaran. Dedi menegaskan, uji kompetensi tersebut bukan menentukan lolos atau tidaknya, tetapi untuk menentukan posisi sesuai kemampuan.

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," ucap Dedi pada Senin (6/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hanya mapping. Jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN. Itu langkah sampai dengan besok ya, nanti apabila ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan saya informasikan," tuturnya.

Sebelumnya Polri sudah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.

ADVERTISEMENT

Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan khusus terhadap para eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan sudah tercatat oleh Kemenkumham. Perpol yang telah dikeluarkan berisi 10 pasal yang mengatur mekanisme proses pengangkatan.

Dalam pasal 2-5 menyebutkan proses awal pengangkatan yaitu identifikasi dan seleksi kompetensi. Kemudian, setelah lolos seleksi para eks pegawai KPK akan meneken surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Aturan penandatanganan telah dicantumkan dalam Pasal 6 ayat (1). Selain itu, para eks pegawai yang lolos juga harus setia dan taat pada UUD 1945 serta tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah.

Berikut isi lengkap Pasal 6 ayat (1):

  1. Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang:
    a.tercantum dalam daftar usulan berdasarkan hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5; dan
    b.telah menandatangani surat pernyataan:
    - bersedia menjadi PNS;
    - setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan
    - tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan

(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads