Gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya memasuki babak baru. Rezky belum mau melakukan tes DNA untuk membuktikan apakah anak yang dilahirkan Wenny adalah juga anak Rezky. Akhirnya, Wenny meminta Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas hal itu.
"Hari ini kami mengirimkan surat ke Ketua MA meminta Fatwa MA atas apa yang klien kami hadapi," kata kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa kepada wartawan, Senin (6/11/2021).
Menurut Rusdianto, pada sidang 1 Desember 2020, majelis hakim PN Tangerang yang menangani kasus itu menganjurkan kuasa Rezky agar Rezky mau melaksanakan tes DNA di RSCM. Setelah itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan jawaban Rezky. Namun anjuran hakim di kasus ini, tidak dikenal dalam hukum acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senyatanya dalam hukum acara perdata tidak dibenarkan dalam kaidah persidangan perdata, karena hal tersebut tidak terdapat landasan hukumnya. Baik HIR, RBg maupun KUHPerdata," ujar Rusdianto.
Atas dasar itu, terjadi kekosongan hukum acara. Yaitu bila orang yang diduga ayah biologis menolak dilakukan tes DNA, apa yang harus dilakukan oleh pengadilan. Oleh sebab itu, Rusdianto mewakili Wenny meminta petunjuk dari Ketua MA berupa Fatwa MA.
"Surat Fatwa MA juga kami tembuskan ke Ketua PN Tangerang dan majelis hakim yang memeriksa," ucap Rusdianto.
Rusdianto berharap kekosongan hukum di atas segera disudahi oleh MA. Sebab perkara ini sangat terkait dengan keabsahan anak biologis. Yang bila mengacu ke UU Perlindungan Anak, maka kehadiran negara sangatlah diperlukan.
"Agar anak-anak Indonesia mendaptkan perlindungan dan keadilan yang sama seperti manusia yang sudah dewasa," papar Rusdianto yang juga ia tuliskan dalam permohonan Fatwa MA itu.
Alasan lain, kata Rusdianto, bila pengadilan bersifat pasif dalam kasus-kasus terkait (tergugat menolak pembuktian dan pengadilan tidak aktif mengejar pembukian), maka ibu biologis akan mengalami kesulitan besar dalam rangka pembuktian siapa sebenarnya ayah biologis dari penggugat.
"Karena salah satu agar pembuktian ini menjadi sempurna, dibutuhkan sampel tubuh milik Tergugat. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya perlu ada terobosan hukum dalam pemeriksaan perkara tentang asal-usul anak terhadap siapa ayah biologisnya," beber Rusdianto.
Apa yang diminta Wenny dalam Fatwa MA itu?
"Kami berharap Ketua MA bisa memberikan Fatwa MA yaitu ketua majelis pemeriksa perkara dapat membuat penetapan bagi Penggugat maupun Tergugat terkait tes DNA untuk beban pembuktian," harap Rusdianto.
Sementara itu, Rezky Aditya masih konsisten diam seribu bahasa terkait tuduhan yang ditunjukkan Wenny Ariani terhadap dirinya.
"Sorry aku ada dubbing, permisi ya," kata Rezky Aditya yang mengatupkan dua telapak tangannya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kepada detikhot, Sabtu (4/12) kemarin.
Suami Citra Kirana itu langsung meninggalkan awak media dan menyudahi wawancara. Bahkan saat dicecar pertanyaan alasannya diam-diam mendatangi Polres Jakarta Selatan, Rezky Aditya hanya tersenyum tanpa sepatah kata pun. Di mana Rezky Aditya disebut datang ke Polres Jakarta Selatan menjalani pemeriksaan pada 22 November 2021. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Ridwan Soplanit.
"Terlapor sudah kami panggil, dan dia datang," kata Kompol Ridwan Soplanit.
Permasalahan ini pun jadi berlarut-larut hingga Komnas Perlindungan Anak ikut turun tangan.
"(Tes DNA) inilah jalan satu-satunya untuk menentukan anak itu anak siapa, karena setiap anak itu berhak untuk mendapatkan informasi, latar belakang asal usulnya," komentar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, soal permasalahan Rezky Aditya dan Wenny Ariani.
(asp/knv)