Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang anak untuk mendapatkan hak keperdataan kepada ayah biologisnya sepanjang bisa dibuktikan, seperti lewat tes DNA. Salah satu yang sedang menangani hak keperdataan itu adalah pengacara Rusdianto Matulatuwa.
"Saya sedang menangani lima kasus. Dua di antaranya anggota DPRD di Jawa dan Sumatera," kata Rusdianto dalam wawancara dengan detik's Advocate, Senin (8/11/2021).
Kasus yang dimaksud adalah anggota DPRD memiliki anak di luar pernikahan resmi. Ibu dari si anak menuntut agar ayahnya bertanggung jawab memberikan nafkah anak dan biaya tumbuh kembang anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini belum terekspos," ujar Rusdianto.
Ada juga kasus di Jakarta Barat, yaitu seorang ibu mewakili anaknya yang masih kecil menuntut ayah biologis si anak bertanggung jawab memberikan biaya sekolah, kesehatan, hingga biaya hidup.
"Yang ini pengusaha," tutur Rusdianto.
Ada juga kasus yang sedang ramai diperbincangkan publik, yaitu menjadi kuasa Wenny Ariani yang mewakili anaknya menuntut hak keperdataan ayah biologisnya, artis Rezky Aditya. Kasus ini sedang bergulir di PN Tangerang.
"Concern saya adalah semata-mata hanya kepada kepentingan anak. Jadi orang tuanya hanya sebagai karena dia yang bisa mewakili anaknya," ucap Rusdianto.
Untuk diketahui, putusan MK di atas diajukan olehnya mewakili Machica Mochtar pada 2012. Dalam kasus ini, anak Machica Mochtar tidak diakui oleh ayah biologisnya, mantan Mensesneg Moerdiono.
Atas perjuangan membela hak-hak anak, Rusdianto diganjar penghargaan oleh Komnas Anak Indonesia pada akhir Oktober 2021.
Ingin tahun lebih banyak diskusi detik's Advocate di atas? Bisa ikuti di link berikut ini:
Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis
Lihat video 'Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis':