MA Sunat Hukuman Eks Wabup Sarmi di Kasus Korupsi Irigasi Rp 2,2 M

MA Sunat Hukuman Eks Wabup Sarmi di Kasus Korupsi Irigasi Rp 2,2 M

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Des 2021 15:17 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Wakil Bupati (Wabup) Sarmi, Yosina Troce Insyaf, dari 4 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek irigasi Rp 2,2 miliar. Alasannya, kerugian negara sudah dikembalikan.

Dilansir dari website MA, Senin (6/12/2021), kasus bermula saat Kabupaten Sarmi di Papua mengalokasikan dana pembangunan irigasi pada 2012. Pembangunan irigasi itu tepatnya di Distrik Bonggo Barat dan menelan anggaran Rp 2,2 miliar. Yosina saat itu menjadi bendahara proyek.

Belakangan, penyidik mengendus aroma korupsi di proyek itu. Yosina, yang di kemudian hari menjadi Wakil Bupati Sarmi, akhirnya diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 7 September 2017, jaksa menuntut Yosina selama 1 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Pada tingkat kasasi, hukuman Yosina diperberat menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan putusan kasasi itu, jaksa menangkap Yosina di L'avenue Apartment and Residence, Jalan Raya Pasar Minggu pada awal 2020. Penangkapan itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura N Rahmat dibantu tim Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.

"Wakil Bupati Sarmi nonaktif Yosina Troce Insyaf adalah terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 2.289.990.621,75," kata Rahmat dalam keterangannya kepada wartawan pada 18 Februari 2020.

Yosina tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Apa kata MA?

"Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1524 K/Pid. Sus/2018 tanggal 19 November 2018 tersebut. Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap majelis PK yang diketuai Suhadi.

Simak alasan majelis PK sunat vonis Yosina.

Berikut alasan majelis PK menyunat hukuman Yosina:

1. Bahwa meskipun bukti yang menerangkan bahwa seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.289.990.621 telah diselesaikan atau telah dikembalikan oleh saksi Robiyanto Salulinggi berupa Surat Pernyataan Keterangan Saksi Robiyanto Salulinggi, Keterangan saksi Helena Tetelepta, dan saksi Robiyanto Salulinggi, bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
2. Namun demikian, ternyata dan terbukti putusan judex juris (kasasi-red) sedemikian rupa itu jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo.
3. Berdasarkan fakta hukum relevan yang relevan secara yuridis terungkap di muka sidang, yaitu ternyata dan terbukti terpidana dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap distrik Bonggo-Kabupaten Sarmi, ternyata dan terbukti hanyalah sebagai Bendahara Pengeluaran. Sedangkan saksi Robiyanto Salulinggi selaku Direktur PT İntan Buana Mandiri adalah selaku kontraktor pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II Tahap Distrik Bonggo-Kabupaten Sarmi.


4. Beberapa tahun sebelum perkara a quo diajukan atau dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura atau tepatnya mulai tanggal 8 September 2014 ternyata saksi Robiyanto Salulinggi telah mengembalikan kerugian keuangan negara beberapa kali pembayaran ke Rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi pada Bank Papua, telah dikembalikan oleh saksi Robiyanto Salulinggi ke Rekening Pemda Kabupaten Sarmi pada Bank Papua.
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum relevan yang terungkap di muka sidang tersebut, perbuatan materiil Terpidana selaku Bendahara Pengeluaran pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II Tahap Distrik Bonggo-Kabupaten Sarmi, yang hanya melakukan pembayaran sesuai dengan dokumen kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh saksi Robiyanto Salulinggi, hanya memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan subsider.
6. Dengan demikian permohonan terpidana beralasan hukum dikabulkan dan sesuai Pasal 263 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1524 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dan majelis hakim peninjauan kembali mengadili kembali perkara a quo sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads