Pemerintah Batasi Kegiatan Berkumpul Natal-Tahun Baru Maksimal 50 Orang

Pemerintah Batasi Kegiatan Berkumpul Natal-Tahun Baru Maksimal 50 Orang

Indra Komara - detikNews
Senin, 06 Des 2021 14:46 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto (Kemenko Bidang Perekonomian)
Jakarta -

Pemerintah akan membatasi kegiatan kumpul-kumpul selama Natal dan tahun baru 2021. Pembatasan orang maksimal 50 orang.

"Kegiatan Nataru Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Senin (6/12/2021).

Airlangga menegaskan seluruh kegiatan pada saat Natal dan tahun baru dilarang melebihi 50 orang. Mendagri Tito Karnavian akan menerbitkan instruksi terbaru khusus untuk kegiatan akhir tahun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk nanti Nataru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan sesuai dengan WHO, namun kegiatan kegiatannya akan dirinci jadi kegiatan maksimal di mal kemudian restoran maksimal 75 persen, di berbagai kegiatan 75 persen namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang," tuturnya.

Selain itu, Airlangga mengatakan kegiatan traveling diwajibkan sudah divaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Yang traveling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," jelasnya.

(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads