Jadwal TransJakarta di Masa PPKM Level 2, Sudah Tahu?

Jadwal TransJakarta di Masa PPKM Level 2, Sudah Tahu?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 06 Des 2021 13:24 WIB
Jadwal TransJakarta di Masa PPKM Level 2, Sudah Tahu?
Jadwal TransJakarta di Masa PPKM Level 2, Sudah Tahu? (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jadwal TransJakarta mengalami perubahan seiring dengan penetapan PPKM level 2 di DKI Jakarta. Penetapan PPKM level 2 di wilayah Jakarta berlaku hingga 13 Desember mendatang.

Perubahan jadwal TransJakarta bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah. Berikut informasi seputar Jadwal TransJakarta di masa PPKM level 2.

Jadwal TransJakarta: Penyesuaian Jam Operasional

Jadwal TransJakarta mengalami penyesuaian jam operasional selama PPKM level 2 di wilayah Jakarta. Menurut laman twitter resmi PT TransJakarta (@PT_TransJakarta), jam operasional TransJakarta berubah menjadi pukul 05.00 WIB - 21.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 2 di DKI Jakarta, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 05.00 - 21.30 WIB," tulis akun twitter tersebut.

Selain itu, jam operasional TransJakarta untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus tenaga kesehatan beroperasi pada pukul 21.31 - 22.30 WIB. Layanan ini bisa dipergunakan oleh masyarakat yang baru selesai beraktifitas di malam hari.

ADVERTISEMENT

Jadwal TransJakarta: Kapasitas Penumpang Tetap 100%

Perubahan jadwal TransJakarta mulai berlaku hari ini. Sementara itu, kapasitas penumpang TransJakarta tetap 100% sesuai kapasitas normal.

"Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku besok, Senin (06/12) memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRTTransJakarta(koridor 1-Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Angelina Betris.

Jadwal TransJakarta: Aturan Terbaru dari Pemerintah Selama PPKM Level 2

Jadwal TransJakarta yang mengalami perubahan merupakan aturan terbaru dari pemerintah selama PPKM level 2 di wilayah Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.

"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," dikutip dari isi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Minggu (5/12/2021).

Sementara itu, pelanggar ketentuan dalam SK tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.

Pengguna TransJakarta Wajib Miliki Sertifikat Vaksin

Meskipun jadwal TransJakarta mengalami perubahan selama PPKM level 2, aturan pengguna TransJakarta (TiJe) selama pandemi tetap berlaku. Pengguna layanan TransJakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 lewat aplikasi PeduliLindungi.

Kini sudah diketahui jadwal TransJakarta terbaru selama DKI Jakarta masuk PPKM level 2. Sementara itu, ratusan bus TransJakarta dilarang beroperasi imbas kecelakaan yang terjadi selama 2 hari berturut-turut. Simak informasinya di halaman selanjutnya.

229 Bus TransJakarta Dilarang Beroperasi Pasca 2 Hari Berturut Kecelakaan

Sebanyak 229 kendaraan bus TransJakarta milik dua operator, Steady Safe dan Mayasari Bakti, dilarang beroperasi untuk sementara waktu. Hal ini disebabkan oleh kecelakaan bus TransJakarta selama 2 hari berturut-turut.

"Pemberhentian operator, pada Steady Safe ada 119 kendaraan dan di Mayasari ada 110 kendaraan," ucap Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Yana Aditya saat jumpa pers di kantor PT TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 1, Kota Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021).

Pihak TransJakarta menerangkan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja sama. Dalam kontrak kerja sama dengan pihak operator, kecelakaan termasuk dari bentuk pelanggaran.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads