Mantan Wakil Ketua DPR didakwa memberi suap Rp 3,6 miliar ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis Syamsuddin tidak mengajukan keberatan atas dakwaan itu.
"Saya sudah membaca dan memahami dan kami akan konsultasi penasihat hukum untuk jawab dalam bentuk pembelaan," kata Azis usai mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021).
"Apakah akan mengajukan keberatan?" tanya hakim ketua Muhammad Damis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, Azis menyatakan tidak mengajukan keberatan.
"Terima kasih majelis hakim, setelah kami diskusi, kami tidak menggunakan hak eksepsi dan bisa dilakukan pembuktian," kata pengacara Azis, Rivai Kusumanegara.
Dalam sidang ini, Azis didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Azis didakwa memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar.
"Bahwa Muhammad Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.
Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zap/dwia)