Jaksa KPK: Azis Syamsuddin Minta Bantuan AKP Robin agar Tak Jadi Tersangka

Jaksa KPK: Azis Syamsuddin Minta Bantuan AKP Robin agar Tak Jadi Tersangka

Zunita Putri - detikNews
Senin, 06 Des 2021 11:40 WIB
Jakarta -

Jaksa KPK mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin sekitar Rp 3,6 miliar. Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Azis tidak dijadikan tersangka oleh KPK terkait perkara korupsi Lampung Tengah yang menyeret namanya.

Awalnya, jaksa KPK menjelaskan saat perkara Lampung Tengah muncul pada 2017. Kala itu Azis merupakan pimpinan Komisi III DPR dan juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Saat Azis menjabat Banggar itu KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Berdasarkan surat penyelidikan terkait perkara tersebut, KPK mulai melakukan kegiatan penyelidikan, termasuk memanggil dan meminta keterangan kepada beberapa orang yang dianggap terlibat atau dapat memberikan keterangan yang dapat membuat jelas kejadian atau peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dimaksud, antara lain Aliza Gunado, Mustafa, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Azis mendapat info bahwa dia dan Aliza diduga selaku pelaku korupsi berkaitan dengan kasus DAK Lamteng itu. Oleh karena itu, dia meminta bantuan ke AKP Robin.

"Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

"Oleh karenanya Terdakwa lalu meminta bantuan Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Terdakwa yang merupakan penyidik KPK," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan AKP Robin setuju membantu Azis untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado. Dengan imbalan Rp 4 miliar dan uang muka Rp 300 juta.

"Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2020, bertempat di rumah dinas Terdakwa, Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain guna mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta dan Terdakwa menyetujuinya," pungkas jaksa.

Atas perbuatan itu, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads