Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin hari ini akan menghadapi tuntutan dari jaksa KPK atas kasus suap yang diterimanya dari sejumlah pihak. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakpus.
"Sidang tuntutan rencananya pukul 10.00 WIB," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Selain AKP Robin, rekan Robin, Maskur Husain yang merupakan pengacara juga dituntut hari ini terkait kasus suap ini. Keduanya akan menjalani sidang tuntutan bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Robin didakwa menerima suap dari sejumlah pihak yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Pemberian itu diterima dia bersama seorang pengacara Maskur Husain.
Berikut rinciannya:
1. Dari M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu;
3. Dari Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Penerimaan suap itu disebut terjadi sejak Juli 2020 hingga April 2021. Menurut jaksa, uang suap diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.
Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor)juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11junctoPasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak juga 'KPK Analisis Permohonan Justice Collaborator AKP Robin':