KPK Limpahkan Berkas Perkara Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas Perkara Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 09:48 WIB
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis akan segera diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021), ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Ali mengatakan penahanan Azis akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor," kata Ali.

"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads