Jika Terbukti Memperkosa, Bripda Randy Didesak Dijerat Pasal Berlapis

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Des 2021 06:10 WIB
Penampakan Bripda Randy di tahanan (Foto: Dok. Polda Jatim)
Jakarta -

Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, Novia Widyasari (23) yang menenggak racun mendapat banyak sorotan. Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra, Habiburokhman meminta pelaku Bripda Randy Bagus dijerat pasal berlapis.

"Jika terbukti telah memperkosa dan menyuruh aborsi, terhadap oknum tersebut tak cukup hanya dipecat secara tidak hormat tetapi juga harus dijerat pasal pidana berlapis yakni Pasal perkosaan sebagaimana diatur Pasal 285 KUHP yang ancamannya 12 tahun dan Pasal menyuruh melakukan aborsi sebagaimana diatur Pasal 194 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya 10 tahun," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).

Habiburokhman mengatakan anggota Polri seharusnya melindungi buka melanggar hukum. Menurutnya perbuatan pelaku yang merupakan anggota Polri adalah perbuatan keji.

"Anggota Polri adalah pengayom masyarakat, seharusnya melindungi jangan malah melanggar hukum. Perbuatan perkosaan dan menyuruh melakukan aborsi adalah pidana yang amat keji, siapapun yang terbukti melakukannya harus dihukum berat, apalagi jika pelakunya oknum anggota Polri," tuturnya.

Dia juga mengapresiasi Polri yang bergerak cepat dalam memproses Bripda Randy Bagus. Menurutnya, jangan sampai tindakan Bripda Randy merusak kinerja Polri yang saat ini dinilai sangat baik.

"Kami mengapresiasi Polri yang bergerak cepat mengamankan dan memproses hukum Bripda RB terkait kasus bunuh diri Mahasiswi Unibraw Novia Widyasari," kata Habiburokhman.

"Jangan sampai tindakan oknum setitik merusak kinerja Polri yang sudah sangat baik di bawah kepemimpinan Pak Listyo Sigit," sambungnya.

Seperti diketahui, Novia Widyasari nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Nama Bripda Randy Bagus kemudian menjadi perbincangan hangat di medsos karena disebut-sebut menjadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri. Bripda Randy Bagus merupakan mantan kekasih Novia Widyasari.

Bripda Randy Bagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya NWS (23) yang tewas setelah menenggak racun. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.

"Betul (jadi tersangka). Ditahan di Polda Jatim," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada detikcom, (5/12).

Simak Video 'Bripda Rendy Dipecat-Ditetapkan Sebagai Tersangka':






(dwia/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork