Urutan Kasus Novia Widya Bunuh Diri hingga Bripda Randy Diusut Polisi

Urutan Kasus Novia Widya Bunuh Diri hingga Bripda Randy Diusut Polisi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 05 Des 2021 14:57 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jakarta -

Kasus bunuh diri seorang mahasiswi asal Mojokerto menjadi perhatian banyak pihak. Bukan tanpa sebab, kematian gadis berusia 23 tahun itu viral dan menyeret oknum anggota Polres Pasuruan.

Letupan kasus ini berawal dari kematian NWR (23), warga Kecamatan Sooko, Mojokerto. Mahasiswi Universitas Brawijaya itu ditemukan tewas di makam ayahnya pada Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Sang ayah yang meninggal sekitar 3 bulan lalu dimakamkan di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Sooko.

Polisi menemukan sisa cairan dalam sebuah botol plastik di sebelah tubuh NWR saat melakukan olah TKP. Belakangan diketahui cairan berwarna cokelat itu racun potasium yang dicampur teh. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sooko, mahasiswi cantik itu tewas setelah menenggak racun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Penyebabnya, dari hasil visum terhadap jenazah NWR di rumah duka sore itu, ditemukan tanda-tanda keracunan. Seperti kuku membiru dan mulut korban mengeluarkan aroma menyengat usai menenggak racun tersebut. Selain itu, polisi menemukan sisa potasium yang dibeli korban secara online di bak sampah rumah duka. Oleh sebab itu, polisi menyerahkan jenazah NWR ke ibunya, FZ (44), untuk dimakamkan hari itu juga.

Kabar kematian NWR dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di medsos. Bermunculan isu mahasiswi semester akhir itu nekat mengakhiri hidup karena persoalan asmara dengan Bripda RB, anggota Polres Kabupaten Pasuruan. Hanya dalam dua hari isu tersebut menjadi viral dan menarik perhatian sejumlah tokoh besar. Salah satunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini.

Bidpropam Polda Jatim pun turun tangan memeriksa Bripda RB. Anggota Polres Pasuruan itu mengaku menjalin hubungan asmara dengan NWR sejak Oktober 2019. Keduanya berhubungan layaknya suami istri di tempat kos dan di hotel di Malang sejak 2020 sampai 2021. Akibatnya, NWR dua kali hamil.

Bukannya melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, mereka justru memilih menggugurkan kehamilan tersebut. Aborsi pertama pada Maret 2020 dilakukan saat usia kandungan NWR baru hitungan minggu. Sedangkan aborsi kedua pada Agustus 2021 saat kandungan NWR berusia 4 bulan. Dua kali aborsi tersebut menggunakan obat Cytotec.

"Ketika diketahui positif (NWR hamil), mereka bersama-sama beli obatnya, pertama maupun yang kedua," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Akibat perbuatannya tersebut, Bripda RB ditahan di Polda Jatim sejak Sabtu (4/12). Ia terancam dipecat karena dinilai melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Tidak hanya itu, ia juga akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto Pasal 55 KUHP. Hukuman 5 tahun penjara sudah menantinya.

"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Slamet.

Namun, persoalan asmara dengan Bripda RB menjadi pemicu NWR bunuh diri sampai saat ini belum terungkap benar atau tidaknya. Menurut Slamet, pihaknya masih mendalami isu tersebut.

"Kami akan dalami lagi terkait apa yang menjadi penyebab itu (korban bunuh diri). Akan kami kembangkan untuk membuat lebih terang kembali," tandasnya.

Simak juga 'Kasus Dukun Racun Sianida di Magelang Direkonstruksi':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam rekaman video yang diterima detikcom dari Bidhumas Polda Jatim pada Sabtu (4/12), ibu NWR, FZ, menyatakan putrinya sudah berulang kali mencoba bunuh diri. Perempuan berusia 44 tahun ini tidak menjelaskan apa yang mendorong aksi nekat anaknya. Menurutnya, NWR diketahui mengalami depresi saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit jiwa pada Senin (29/11).

"Di sana diberi obat oleh dokter jiwa dan memang anaknya ini tertekan sekali sangat berat. Berkali-kali saya sudah mencegah untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau dia ingin mengakhiri hidupnya itu," terangnya.

FZ meyakini kematian NWR di pusara suaminya murni karena bunuh diri. Oleh sebab itu, ia menolak jenazah putrinya diautopsi. Ia juga meminta semua pihak tidak membesar-besarkan kasus ini.

"Jadi, saya tidak ingin membesar-besarkan masalah ini apa pun. Saya ingin doa dari Anda semuanya agar anak saya diampuni. Mohon maaf atas segala ketidaknyamanan ini dan atas segala yang meresahkan masyarakat," tandasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads