Pihak kepolisian masih mengusut kasus mafia tanah yang diduga merugikan Nirina Zubir. Kini penyidik mulai menelusuri tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Untuk aliran dana secara administrasi sedang diajukan untuk proses TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/12).
Zulpan mengatakan hingga kini pihaknya telah memeriksa 3 orang sebagai pembeli sertifikat tanah tersebut. Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.
"Pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin juga mengatakan ketiga pembeli tersebut masih berstatus sebagai saksi. Menurutnya, ketiga pembeli itu tidak tahu-menahu terkait sertifikat tanah yang dibeli dari Riri Khasmita merupakan hasil tindak kejahatan.
"Sudah kita periksa pembelinya, ada tiga orang sudah kita periksa semua. Cuma posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu ditempati oleh mereka. Jadi statusnya saksi," ujar Kemas.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Nirina Zubir Jelaskan Uang Rp 600 Juta yang Masuk ke Rekeningnya':
(maa/dhn)