PT TASPEN (persero) melakukan digitalisasi layanannya melalui TASPEN Otentikasi. Ini agar para peserta melakukan pembayaran hak pensiunan menggunakan kamera smartphone, tanpa harus datang ke kantor mitra bayar. Sistem otentikasinya menggunakan data biometric menggunakan wajah peserta.
Digitalisasi ini dinilai akan memberikan kemudahan layanan untuk mengintegrasikan informasi data peserta, keluarga peserta, mutasi, dan hitungan pembayaran secara digital.
"Kehadiran layanan TASPEN Otentikasi diharapkan dapat memudahkan peserta kami menerima pembayaran haknya serta meminimalisir terjadinya kesalahan teknis pembayaran secara manual," ujar Direktur Utama TASPEN A.N.S Kosasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan sistem dari aplikasi TASPEN Otentikasi ini juga diberikan perawatan secara berkala, guna menjaga keamanan data dan menghindari gangguan operasional. Melalui sistem digital ini, Kosasih berharap TASPEN dapat membentuk proses pembayaran secara real time kepada peserta dengan tingkat akurasi tinggi.
"TASPEN sebagai perusahaan yang mengedepankan kemudahan bagi peserta, tetap berkomitmen untuk selalu menghadirkan inovasi dalam melayani seluruh pensiunan ASN di Indonesia," ujarnya.
Hingga saat ini pengguna aplikasi TASPEN Otentikasi sudah mencapai 2.856.021 peserta. Jutaan pengguna Taspen Otentikasi telah merasakan manfaat dari aplikasi tersebut per 19 November 2021.
Dengan melakukan otentikasi melalui aplikasi, pensiunan dapat mengambil uang/gaji pensiun melalui ATM. Meski begitu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan otentikasi:
1. Penerima yang akan melakukan otentikasi harus sudah melakukan enrollment atau perekaman data biometric di kantor cabang TASPEN atau mitra bayar terdekat.
2. Penerima pensiun harus melakukan otentikasi secara berkala sesuai dengan kriteria di bawah ini:
a. 1 bulan sekali bagi Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.
b. 2 bulan sekali bagi Penerima Pensiun yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang.
c. 3 bulan sekali bagi Penerima Pensiun yang masih mempunyai ahli waris tertunjang.
3. Bagi Pensiunan yang tidak melakukan otentikasi, pembayaran uang pensiun akan dihentikan sementara sejak 3 bulan dari waktu otentikasi.
4. Bagi Pensiunan yang telah meninggal, atau anak tertunjang yang telah dewasa /menikah/bekerja namun tidak melaporkan ke Mitra Bayar atau Kantor Cabang TASPEN, maka akan ditagih dari kelebihan bayar yang terjadi.
5. Jika mengalami kegagalan saat melakukan otentikasi, maka peserta dapat mengecek jaringan (sinyal) pada smartphone, mengecek pencahayaan, atau dapat menghubungi kantor bayar terdekat.
Di masa pandemi COVID-19, TASPEN juga membuka layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona). Layanan ini berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital. Lebih lanjut, peserta pensiunan dapat mengakses layanan TASPEN melalui e-klim.taspen.co.iddantcare.taspen.co.id untuk mengunduh formulir klaim, mengajukan pertanyaan, dan keluhan.
(prf/ega)