Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung, berakhir sudah. AT dinyatakan bersalah melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur hingga akhirnya divonis 7 tahun penjara.
"Sudah vonis, 7 tahun penjara," ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, ketika dihubungi detikcom, Jumat (12/3).
detikcom merangkum perjalanan kasus pemerkosaan ini. Berikut ringkasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ortu Korban Polisikan AT
Kepada detikcom, orang tua korban mengatakan anaknya mengenal AT sejak 9 bulan yang lalu. Korban dikenalkan oleh temannya.
Korban dan AT kemudian menjalin hubungan. Namun, setelah berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah.
"Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya cross-check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan?" ujarnya.
"Kalau pulang (korban akan) dipukuli. Kalau hitungan istri, sudah empat kali terjadi kekerasan," lanjutnya.
Mengetahui hal tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban teregister di nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Simak juga video 'Saksi Mata: Dugaan Kapolsek Parigi Perkosa Anak Tersangka':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Kabur ke Cilacap dan Bandung
AT melarikan diri sesaat setelah mengetahui bahwa dia dilaporkan oleh korban. Ia kabur hingga lintas provinsi.
"Pelaku kabur karena ketakutan karena pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga pelaku melarikan diri," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (21/5).
Aloysius mengatakan AT melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah, pada hari yang sama saat dirinya dilaporkan ke polisi. Sempat tinggal beberapa hari di Cilacap, AT lalu kabur ke Bandung, Jawa Barat.
AT kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung mengejar AT.
Menyerahkan Diri ke Polisi
Tak berapa lama, AT menyerahkan diri. Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan AT menyerahkan diri diantar orang tuanya.
"Pelaku sudah diserahkan sama keluarganya," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Jumat (21/5/2021).
Menurut Erna, orang tua serta pengacara pelaku datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menyerahkan AT pada dini hari.
"Diserahkan keluarganya sama pengacaranya jam 4 Subuh tadi," ujar Erna.
AT langsung ditahan polisi setelah menyerahkan diri.
"Yang jelas hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk mempermudah proses penyidikannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo.
Heri menjelaskan AT ditahan karena tidak kooperatif. AT sudah dua kali dipanggil polisi, namun mangkir.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.....
AT Divonis 7 Tahun Penjara
AT divonis bersalah atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Anak anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung, ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
"Sudah vonis, 7 tahun penjara," ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, ketika dihubungi, Jumat (12/3/2021).
AT menjalani sidang vonis di PN Kota Bekasi. Vonis terhadap AT lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8,5 tahun penjara ditambah restitusi sebesar Rp 10 juta.
"Dieksekusi (ditahan) di Lapas Bulak Kapal," kata Bambang.
Bambang menyebut AT dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.