Ipda OS, pelaku penembakan di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dicopot dari satuannya di PJR Ditlantas Polda Metro. Namun Ipda OS tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"Tidak ditahan. Itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Zulpan mengatakan proses pemeriksaan kepada Ipda OS saat ini masih berlangsung. Pemeriksaan itu dilakukan di Propam Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga saat ini belum ada keputusan akhir dari pemeriksaan tersebut. Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami penembakan oleh Ipda OS ini.
"Sekarang prosesnya belum selesai, artinya masih berproses. Karena kan di situ kan di samping pemeriksaan kepada yang bersangkutan, juga dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti atau pun barang bukti yang ditemukan di TKP. Seperti kendaraan yang tertembak, itu dicocokkan dengan senjatanya," terang Zulpan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih membutuhkan pemeriksaan mendalam dalam rangka pembuktian dalam kasus penembakan tersebut.
"Tentunya kan ada uji balistik, betul nggak dia ngaku misalnya dia nembak berapa kali ke udara. Nembak mobilnya yang kena dua orang, sama nggak sama selongsong yang ditemukan, proyektilnya bagaimana? Apakah ngaku tiga tapi tembakannya enam, itulah yang memerlukan waktu ya. Itu kan melibatkan labfor," beber Zulpan.
"Jadi Propam belum selesai meriksanya. Kalau sudah selesai periksanya, baru nanti Propam menentukan juga dari tingkatan pelanggaran disiplin, SOP penggunaan senjata api apakah yang dia lakukan sudah benar," tambahnya.
Simak di halaman berikutnya: status Ipda OS....
Lihat Video: Jadi Pelaku Penembakan, Polisi PJR Polda Metro Belum Ditetapkan Tersangka