Tanggapan Pihak Unri
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) Agus Sutikno mengaku tidak tahu soal ada dosennya jadi tersangka dan DPO. Sutikno menyebut AH masih aktif mengajar secara online.
"Kami tak tahu itu (AH jadi DPO). Selama ini biasa saja dia. Ngajar daring, tidak ada terkendala, mengajar tetap," kata Sutikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutikno mengaku tak pernah dapat surat pemberitahuan penetapan tersangka AH oleh Polres Kampar. Sutikno memastikan AH masih menjalankan tugas pokoknya sebagai dosen PNS di kampus tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada dapat surat pemberitahuan (DPO Polres). Tapi tugas pokok dia jalan, ya itu urusan pribadi dia," kata Sutikno.
Diketahui, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni pada Oktober 2020. Dalam kasus itu, satu pelaku sudah divonis bersalah dan pelaku lainnya sedang menjalani proses persidangan.
AH ditetapkan tersangka pada Oktober 2021 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. AH diduga kuat menjadi otak penyerangan dan selalu mangkir panggilan penyidik.
(ras/jbr)