Ketua Komisi I Ajak Ngopi Anggota DPR Termuda soal Minta Ajudan TNI

Ketua Komisi I Ajak Ngopi Anggota DPR Termuda soal Minta Ajudan TNI

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 11:54 WIB
Hillary Lasut
Foto: Hillary Lasut (Instagram @hillarylasut)
Jakarta -

Anggota DPR RI termuda, Hillary Brigitta Lasut terjebak polemik permintaan pengamanan TNI kepada KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman. Ketua Komisi I, Meutya Hafid mengajak Hillary berdiskusi sambil ngopi terkait hal itu.

"Menegur biar fraksinya saja (Nasdem-red). Kalau saya lebih ke akan ajak ngopi saja Mbak Hillary untuk ngobrol atau sharing, sebagai senior-junior dan sesama politisi perempuan," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Meutya mengatakan tak tahu-menahu soal Hillary yang meminta pengamanan TNI. Meutya juga menuturkan tak ada koordinasi dari Hillary kepada Komisi I terkait hal ini. Untuk diketahui, Komisi I membidangi pertahanan, komunikasi, hingga luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak memiliki ajudan khusus. Jika pun ada yang mendampingi saya dalam acara resmi komisi, mereka adalah protokol resmi Komisi I, PNS sipil. Hingga saat ini sebagai Ketua Komisi saya masih rasa cukup," ujar politikus Partai Golkar itu.

Jika ada permintaan anggota Komisi I, termasuk soal pengaman TNI, biasanya dikoordinasikan ke Komisi I melalui ketua kelompok fraksi atau kapoksi. Meutya tak menutupi kemungkinan bahwa tugas anggota DPR kerap membutuhkan pengamanan.

ADVERTISEMENT

"Mekanisme komisi kita ada pimpinan dan para ketua kelompok fraksi, jika ada permintaan khusus dari anggota biasanya dikoordinasikan melalui kapoksi agar dapat terkordinasi melalui kapoksi-kapoksi agar dipahami dan tidak disalahgunakan. Anggota DPR tidak hanya mewakili dirinya, yang bersangkutan juga mewakili dapil, komisi dan fraksi," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut sebelumnya meminta pengamanan pribadi kepada TNI melalui KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai permintaan Hillary Brigitta Lasut tak melanggar UU MD3.

"Secara garis besar nggak ada masalah dengan permintaan tersebut karena berdasar Pasal 80 huruf G UU MPR, DPR, DPD, DPRD anggota DPR memiliki hak protokol dan setiap warga negara memiliki hak atas keamanan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan, pagi ini.

Hillary Brigitta Lasut merupakan anggota DPR RI termuda dalam periode 2019-2024. Hillary, kata Habiburokhman, diperbolehkan mendapatkan pengamanan TNI jika personel TNI dirasakan cukup.

"Bu Hillary kan Komisi I mitranya TNI, sepanjang ada SDM personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau menurut saya diperbolehkan," ujarnya.

Simak video 'Anggota DPR Hillary Minta Pengamanan TNI, MKD Mengizinkan':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads