Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek Saat Libur Nataru, Ini Isinya

Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek Saat Libur Nataru, Ini Isinya

Mutia Safira Fitri - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 10:57 WIB
Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek soal Libur Nataru, Ini Isinya
Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek soal Libur Nataru, Ini Isinya (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasi)

Pemerintah Keluarkan Ketentuan Khusus Bagi Pegawai ASN

Pemerintah juga mengeluarkan aturan khusus terkait ASN melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE PANRB tersebut mengatur ketentuan ASN bepergian ke luar daerah hingga sanksi bagi pegawai yang melanggar. Berikut peraturannya:

  1. ASN dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  2. Aturan dikecualikan untuk:
    -ASN yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di satu wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
    -ASN yang dinas ke luar daerah dan sudah mendapatkan surat tugas dengan ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
    -ASN yang harus ke luar daerah dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
  3. Cuti pada masa libur Nataru diperbolehkan hanya untuk pegawai yang harus melahirkan atau sakit atau alasan penting lainnya.
  4. Bagi pegawai di Indonesia seperti ASN, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta harus menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pegawai terbukti melanggar maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads