Kemendikbud Imbau Sekolah Tak Beri Libur Khusus Selama Nataru

Kemendikbud Imbau Sekolah Tak Beri Libur Khusus Selama Nataru

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 10:57 WIB
Sejumlah sekolah di Surabaya melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Selain kenakan seragam, ada pula siswa yang kenakan baju bebas di hari pertama PTM.
Ilustrasi (Foto: Esti Widiyana/Detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam edaran itu, sekolah diminta tidak memberikan libur khusus selama Nataru.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 1 Desember 2021.

"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian bunyi surat edaran yang dilihat, Jumat (3/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk pembagian rapor semester ganjil, Kemendikbudristek mengimbau untuk dilaksanakan di bulan Januari 2022. Hal itu berlaku pada jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.

"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," bunyi surat edaran.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek juga menyebutkan tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama libur Nataru. Kemendikbudristek meminta tenaga pendidik non-ASN untuk menunda pengambilan cuti selama periode tersebut.

"Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tuturnya.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek mengimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak penting. Kemendikbudristek juga mengingatkan penerapan prokes yang lebih ketat di satuan pendidikan.

"Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru," ujarnya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads