Proyek Sampah Jadi Energi Listrik di Cilegon, KPK: Jangan Ada yang Rugi

Proyek Sampah Jadi Energi Listrik di Cilegon, KPK: Jangan Ada yang Rugi

M Iqbal - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 17:08 WIB
KPK mengingatkan proyek pemanfaatan sampah di tempat pemrosesan sampah akhir (TPSA) Cilegon menjadi energi listrik jangan sampai ada yang dirugikan. (M Iqbal/detikcom)
Foto: KPK mengingatkan proyek pemanfaatan sampah di tempat pemrosesan sampah akhir (TPSA) Cilegon menjadi energi listrik jangan sampai ada yang dirugikan. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan proyek pemanfaatan sampah di tempat pemrosesan sampah akhir (TPSA) Cilegon menjadi energi listrik jangan sampai ada yang dirugikan. Sampah itu dijadikan bahan bakar campuran (cofiring) batu bara bagi PLTU Suralaya.

Proyek cofiring ini dilakukan Pemkot Cilegon yang bekerja sama dengan PT Indonesia Power. KPK mengingatkan bisnis pengelolaan sampah ini harus betul-betul bisnis sehingga tak ada kerugian di kedua belah pihak.

"Nggak ada belas kasihan di bisnis sampah, harus bisnis beneran, yang beli jangan rugi yang jual juga jangan rugi, kalau ada salah satu yang rugi kita nggak akan dukung," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Cilegon, Kamis (2/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahala mengatakan, KPK sudah mengkaji proyek energi baru terbarukan yang saat ini digencarkan pemerintah. Dia mengatakan KPK sudah mengkaji biaya proyek mulai dari perencanaan hingga eksekusi.

"Nah, harga prosesnya yang tolong dikawal, kita ada beberapa perhitungan berapa sebenarnya biaya proses, berapa harga mesinnya kalau kapasitas sekian, termasuk bangun atepnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, dia menekankan kepada Pemkot Cilegon dan PT Indonesia Power agar menyelaraskan proyek sampah jadi energi listrik ini agar tak mandeg. Menurutnya, pembeli dan penjual sudah jelas.

Pemkot Cilegon akan mengelola sampah di TPSA Bagendung, Cilegon jadi bahan bakar jumput padat. Sementara, PT Indonesia Power bertindak sebagai pembeli.

"Harga pembelian sudah pasti, 85 persen harga batu bara karena ada peraturan Direksi PLN, itu harga pembelian," ujarnya.

Sementara, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan pihaknya meminta KPK untuk terus mengawal proyek yang disebut sebagai percontohan nasional tersebut.

"Ini sebagai project percontohan pertama di Indonesia ini dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Kita minta saran dari KPK bagaimana nanti prosesnya," kata dia.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads