Apakah Libur Natal Ditiadakan 2021: Larangan Cuti ASN-Pegawai Swasta
Selama libur Nataru, para pekerja baik ASN-pegawai swasta dilarang cuti. Hal ini dimuat dalam Inmendagri 62/2021. Berikut aturan selengkapnya:
- Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
- Sekolah dihimbau tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
- Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
- Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
Terkait larangan cuti untuk ASN, pemerintah mengeluarkan aturan khusus. Aturan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berikut beberapa aturan terkait batasan ASN bepergian ke luar daerah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- ASN dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- Aturan dikecualikan untuk:
-ASN yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di satu wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
-ASN yang dinas ke luar daerah dan sudah mendapatkan surat tugas dengan ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
-ASN yang harus ke luar daerah dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. - Cuti pada masa libur Nataru diperbolehkan hanya untuk pegawai yang harus melahirkan atau sakit atau alasan penting lainnya.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan yaitu bagi pegawai di Indonesia seperti ASN, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta harus menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika kedapatan melanggar maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
(azl/imk)