Apakah Libur Natal Ditiadakan di 2021? Cek Lagi SKB Soal Libur Nasional

Apakah Libur Natal Ditiadakan di 2021? Cek Lagi SKB Soal Libur Nasional

Mutia Safira Fitri - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 18:44 WIB
Apakah libur Natal ditiadakan 2021 menjadi pertanyaan yang banyak dicari belakangan ini.
Apakah Libur Natal Ditiadakan di 2021? Cek Lagi SKB Soal Libur Nasional -- Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Apakah libur Natal ditiadakan 2021 menjadi pertanyaan yang banyak dicari belakangan ini. Hal ini lantaran banyak informasi berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang beredar.

Ketentuan terkait libur Natal sebenarnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Lantas, apakah libur Natal ditiadakan 2021? Untuk menjawabnya, simak penjelasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Libur Natal Ditiadakan 2021: Cuti Bersama Dihapus

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy telah menginformasikan mengenai penghapusan cuti bersama pada 18 Juni 2021 lalu. Dalam paparannya, dia juga menyinggung soal cuti Natal.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers kala itu.

ADVERTISEMENT

Ada 3 poin terkait libur nasional dan peniadaan cuti bersama natal 2021, yaitu:

  1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
  2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
  3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

Cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 dihapus karena pemerintah hendak mengantisipasi mobilitas masyarakat yang dikhawatirkan banyak orang yang mengambil libur panjang hingga perayaan tahun baru 2022. Meski begitu, hari Natal dan tahun baru akan tetap menjadi hari libur karena termasuk dalam libur nasional.

Apakah Libur Natal Ditiadakan 2021: Isi SKB Terbaru

Untuk diketahui, Hari Natal tanggal 25 Desember 2021 akan tetap libur. Hal ini merujuk pada daftar hari libur dan cuti bersama 2021 SKB 3 Menteri, yaitu:

  1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
  6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  12. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
  13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
  15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

  1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Panduan Ibadah Natal Oleh Kementerian Agama

Kemenag mengeluarkan panduan ibadah Natal tahun ini melalui Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021. Dalam SE tersebut menyebutkan ketentuan pelaksanaan perayaan natal di antaranya:

  1. Menerapkan prokes ketat di gereja/tempat ibadah Natal sesuai kebijakan PPKM level 3.
  2. Pihak gereja membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  3. Ibadah dan Perayaan Natal hendaknya:
    -Dilakukan secara sederhana
    -Dilaksanakan di ruang terbuka
    -Menerapkan sistem hybrid (daring dan luring) jika bertempat di gereja
    -Jumlah jamaah ibadah tidak melebihi 50% kapasitas ruangan/50 orang

Kini pertanyaan apakah libur Natal ditiadakan 2021 sudah terjawab. Simak informasi lainnya terkait larangan cuti selama libur Natal di halaman selanjutnya.

Apakah Libur Natal Ditiadakan 2021: Larangan Cuti ASN-Pegawai Swasta

Selama libur Nataru, para pekerja baik ASN-pegawai swasta dilarang cuti. Hal ini dimuat dalam Inmendagri 62/2021. Berikut aturan selengkapnya:

  1. Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
  2. Sekolah dihimbau tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
  3. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
  4. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
  5. Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022

Terkait larangan cuti untuk ASN, pemerintah mengeluarkan aturan khusus. Aturan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berikut beberapa aturan terkait batasan ASN bepergian ke luar daerah:

  1. ASN dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  2. Aturan dikecualikan untuk:
    -ASN yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di satu wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
    -ASN yang dinas ke luar daerah dan sudah mendapatkan surat tugas dengan ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
    -ASN yang harus ke luar daerah dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
  3. Cuti pada masa libur Nataru diperbolehkan hanya untuk pegawai yang harus melahirkan atau sakit atau alasan penting lainnya.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan yaitu bagi pegawai di Indonesia seperti ASN, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta harus menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika kedapatan melanggar maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads