Apakah libur Natal ditiadakan 2021 menjadi pertanyaan yang banyak dicari belakangan ini. Hal ini lantaran banyak informasi berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang beredar.
Ketentuan terkait libur Natal sebenarnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Lantas, apakah libur Natal ditiadakan 2021? Untuk menjawabnya, simak penjelasan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Libur Natal Ditiadakan 2021: Cuti Bersama Dihapus
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy telah menginformasikan mengenai penghapusan cuti bersama pada 18 Juni 2021 lalu. Dalam paparannya, dia juga menyinggung soal cuti Natal.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers kala itu.
Ada 3 poin terkait libur nasional dan peniadaan cuti bersama natal 2021, yaitu:
- Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
- Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
- Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 dihapus karena pemerintah hendak mengantisipasi mobilitas masyarakat yang dikhawatirkan banyak orang yang mengambil libur panjang hingga perayaan tahun baru 2022. Meski begitu, hari Natal dan tahun baru akan tetap menjadi hari libur karena termasuk dalam libur nasional.
Apakah Libur Natal Ditiadakan 2021: Isi SKB Terbaru
Untuk diketahui, Hari Natal tanggal 25 Desember 2021 akan tetap libur. Hal ini merujuk pada daftar hari libur dan cuti bersama 2021 SKB 3 Menteri, yaitu:
- Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
- Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
- Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
- Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
- Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Panduan Ibadah Natal Oleh Kementerian Agama
Kemenag mengeluarkan panduan ibadah Natal tahun ini melalui Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021. Dalam SE tersebut menyebutkan ketentuan pelaksanaan perayaan natal di antaranya:
- Menerapkan prokes ketat di gereja/tempat ibadah Natal sesuai kebijakan PPKM level 3.
- Pihak gereja membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
- Ibadah dan Perayaan Natal hendaknya:
-Dilakukan secara sederhana
-Dilaksanakan di ruang terbuka
-Menerapkan sistem hybrid (daring dan luring) jika bertempat di gereja
-Jumlah jamaah ibadah tidak melebihi 50% kapasitas ruangan/50 orang
Kini pertanyaan apakah libur Natal ditiadakan 2021 sudah terjawab. Simak informasi lainnya terkait larangan cuti selama libur Natal di halaman selanjutnya.