Jeffrey Baso Akui Transfer Rp 375 Juta ke Rekening Kombes Irman

Jeffrey Baso Akui Transfer Rp 375 Juta ke Rekening Kombes Irman

- detikNews
Kamis, 27 Apr 2006 23:06 WIB
Jakarta - Saksi Jeffrey Baso mengaku mentransfer uang sebesar Rp 375 juta ke rekening milik Kombes Pol Irman Santosa, mantan Kanit II Bidang Perbankan dan Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus Penyalahgunaan Jabatan untuk Kasus Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.Hal ini disampaikan mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasific Jeffrey Baso dalam keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Kombes Pol Irman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2006)."Adrian Woworuntu meminta saya untuk kirim uang ke rekening terdakwa di BCA Cabang Panglima Polim. Saya ngirim 3 kali," ungkap Jeffrey.Jeffrey membeberkan ketiga pengiriman tersebut yaitu sebesar Rp 250 juta, Rp 50 juta, dan 75 juta. Jeffrey mengaku lupa waktu pengirimannya. Namun berdasarkan dakwaan pengiriman tersebut berturut-turut pada tanggal 9 September 2004, 17 September 2004, pada 6 Oktober 2004."Saya nggak tahu jelas uang dari mana. Saya cuma disuruh setor saja, sumber nggak tahu," jelas Jeffrey.Sementara itu, Irman menjelaskan uang yang ditransfer Jeffrey tersebut diserahkan ke beberapa pihak, antara lain ke Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko, yang saat itu menjabat Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Selain Ismoko juga diserahkan ke suruhan notaris. (bal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads