Mahfud Tegaskan UU Ciptaker 'Inkonstitusional Bersyarat' Tak Masalah

Mahfud Tegaskan UU Ciptaker 'Inkonstitusional Bersyarat' Tak Masalah

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 17:50 WIB
Mahfud Md bertemu dengan Jenderal Andika Perkasa
Mahfud Md (Foto: dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md kembali menanggapi tentang putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Mahfud menjelaskan lebih jauh soal UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional tapi tetap berlaku.

"Memang kalau ditanya ke saya 'Loh kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya?' Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," kata Mahfud kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Kamis (2/12/2021).

Meski sempat heran, Mahfud menyebut keputusan itu ternyata sesuai dengan amar putusan MK. Artinya, kata dia, UU Cipta Kerja memang akan tetap berlaku sampai 2 tahun hingga diperbaiki

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan MK pada 25 November lalu, DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

Namun, Presiden Jokowi menyebut UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku setelah keluar putusan MK yang meminta DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka 2 tahun. Jokowi mengatakan tak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK.

"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," sambung Jokowi.

Jokowi juga memberi pesan kepada para pelaku usaha dan investor. Dia menjamin investasi tetap aman.

"Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar Jokowi.

(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads