PPKM Level 3 Kapan Berlaku di Akhir Tahun? Ini Penjelasannya

PPKM Level 3 Kapan Berlaku di Akhir Tahun? Ini Penjelasannya

Anisa Hafifah - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 16:14 WIB
PPKM Level 3 Kapan Berlaku di Akhir Tahun? Ini Penjelasannya
PPKM Level 3 Kapan Berlaku di Akhir Tahun? Ini Penjelasannya (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

PPKM level 3 kapan berlaku? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat mengenai kebijakan pemerintah di akhir tahun 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan selama liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru) dengan tujuan untuk menjaga mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Selama PPKM level 3 berlangsung, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan. Untuk mengetahui kapan PPKM level 3 berlaku, mari simak informasinya berikut ini.

PPKM Level 3 Kapan Berlaku? Ini Jadwalnya

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 saat liburan Nataru. Seluruh wilayah di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali akan menerapkan PPKM level 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Effendy.

Selain jadwal PPKM level 3, masyarakat juga harus tahu mengenai aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3 berlangsung. Berikut kita simak informasinya.

ADVERTISEMENT

PPKM Level 3 Kapan Berlaku? Ini Aturan Cuti dan Kegiatan Masyarakat

Aturan selama PPKM level 3 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November kemarin dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia. Berikut sejumlah aturan yang harus diperhatikan pada saat PPKM level 3:

  1. Larangan cuti selama periode Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
  2. Himbauan untuk sekolah agar tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
  3. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.
  4. Selama periode Nataru, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
  5. Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

PPKM Level 3 Kapan Berlaku? Ini Aturan Ibadah Hari Raya Natal 2021

Peraturan PPKM level 3 selama kegiatan ibadah Hari Raya Natal 2021 juga dijelaskan dalam Inmendagri terbaru, yang meliputi :

  1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
  2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
    β€’ Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
    β€’ Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
    β€’ Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Kini sudah diketahui PPKM level 3 kapan berlaku, yaitu mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Lalu bagaimana aturan perayaan Tahun Baru 2022? simak di halaman selanjutnya.

PPKM Level 3 Kapan Berlaku? Ini Aturan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2022

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur perayaan tahun baru dan operasional mal selama PPKM level 3 berlangsung. Perhatikan aturan-aturannya berikut ini:

  1. Himbauan kepada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
  2. Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang.
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal:
    β€’ Dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya kategori hijau dan kuning saja yang diizinkan masuk
    β€’ Peniadaan Event perayaan Nataru di Mal, kecuali pameran UMKM
    β€’ Jam operasional mal yang diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
    β€’ Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas yang tersedia
  4. Bioskop dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  5. Kegiatan makan dan minum di mal dengan kapasitas 50% sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads