PPKM Level 3 Kapan Berlaku? Ini Aturan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2022
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur perayaan tahun baru dan operasional mal selama PPKM level 3 berlangsung. Perhatikan aturan-aturannya berikut ini:
- Himbauan kepada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal:
• Dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya kategori hijau dan kuning saja yang diizinkan masuk
• Peniadaan Event perayaan Nataru di Mal, kecuali pameran UMKM
• Jam operasional mal yang diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
• Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas yang tersedia - Bioskop dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan makan dan minum di mal dengan kapasitas 50% sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat.
(izt/imk)