Ditreskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih. Para tersangka masih diperiksa.
"Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramandani," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (2/12/2021).
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua tanggal 1 Desember 2021. Para tersangka berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi, pembuat sekaligus pengibar bendera dan spanduk bintang kejora di GOR Cenderawasih. MY juga memimpin rapat pada Selasa (30/11) di sekitar Asrama Maro untuk persiapan aksi pengibaran bendera bintang kejora dan long march di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.
"Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta long march dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua," ujarnya.
Ketujuh tersangka juga ikut rapat di Asrama Maro serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama long march.
Kamal menjelaskan pengibaran bendera bintang kejora terjadi pada Rabu (1/12) sekitar pukul 13.00 WIT. Delapan orang itu lalu melakukan long march menuju Kantor DPRP Papua.
"Saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan dengan membawa bendera Bintang Kejora dan spanduk yang bertuliskan 'Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisi tinggi HAM PBB ke West Papua' serta menyanyikan lagu 'kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora'," jelasnya.
Saat ini Polda Papua juga masih menyelidiki kasus pengibaran bendera bintang kejora di enam daerah lain, yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kota Jayapura.
Kedelapan tersangka ditahan dan diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 106 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
(jbr/idh)