Permenpan RB No 27 Tahun 2021 mengatur tentang seleksi CPNS 2021, salah satunya terkait seleksi kompetensi bidang (SKB). Ada sejumlah ketentuan untuk menentukan apakah peserta bisa lolos seleksi CPNS 2021 atau tidak.
Lalu, bagaimana isi Permenpan RB No 27 Tahun 2021 yang mengatur soal kelulusan CPNS? Simak informasinya yang sudah kami rangkum berikut ini.
Permenpan RB No 27 Tahun 2021: Aturan Penilaian SKB
Permenpan RB No 27 Tahun 2021 pasal 44 dan 45, mengatur tentang penilaian SKB CPNS 2021 di Instansi Pusat dan Daerah. Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain itu, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri. Adapun ketentuan penilaian SKB CPNS berdasarkan Permenpan RB No 27 Tahun 2021 pasal 44 dan 45 adalah sebagai berikut.
- SKB sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot nilai paling rendah 50% dari nilai SKB keseluruhan.
- Jika ada tambahan jenis tes wawancara saat SKB, maka diberikan bobot nilai paling tinggi 30% dari nilai SKB keseluruhan.
- Jika ada tambahan jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi maka diberikan bobot nilai paling tinggi 20% dari nilai SKB keseluruhan.
Untuk pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Dalam pelaksanaannya, untuk jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus, dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes selain tes wawancara. Berikut adalah ketentuan penilaiannya:
- SKB dengan sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai total SKB
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB
Permenpan RB No 27 Tahun 2021: Ketentuan Pelaksanaan SKB
Selain mengatur tentang penilaian SKB CPNS 2021 di Instansi Pusat dan Daerah, Permenpan RB No 27 Tahun 2021 juga membahas tentang aturan mengenai pelaksanaan SKB. Aturan ini tertulis dalam Permenpan RB no 27 Tahun 2021 pasal ke 46. Berikut adalah aturan pelaksanaan SKB CPNS seperti dilihat di Permenpan RB no 27 Tahun 2021 pasal ke 46.
- Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.
- SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
- Panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung bagi pelamar penyandang disabilitas yang memerlukan pendampingan.
- Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
Permenpan RB No 27 Tahun 2021 juga mengatur perhitungan nilai kelulusan CPNS jika ditemukan hasil yang sama. Simak di halaman selanjutnya.
(izt/imk)