Terima Suap dari Anggota DPR, PK Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Ditolak

Terima Suap dari Anggota DPR, PK Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 14:35 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Sudiwardono sehingga ia tetap dihukum 6 tahun penjara. Saat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono terbukti korupsi menerima suap untuk meringankan hukuman terdakwa korupsi.

"Tolak," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Kamis (2/12/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Burhan Dahlan pada Rabu (1/12) kemarin. Duduk sebagai anggota majelis Soesilo dan Ansori. Adapun panitera pengganti perkara nomor 495 PK/Pid.Sus/2021 adalah Endrabakti Heris Setiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2017 terhadap anggota DPR dari Partai Golkar, Aditya Moha Siahaan, yang menyuap Sudiwardono senilai SGD 120 ribu. Pemberian uang itu diberikan secara bertahap.

Apa tujuannya? Agar ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, diputus bebas dalam proses banding di PT Manado.

ADVERTISEMENT

Awalnya, Aditya menjanjikan memberi SGD 50 ribu ke Sudiwardono. Namun Sudiwardono menolak dan meminta SGD 100 ribu dengan alasan uang itu bakal dibagi ke anggota majelis hakim lain yang menangani perkara Marlina.

Setelah sepakat soal jumlah suap, Aditya menyerahkan duit SGD 80 ribu ke Sudiwardono di Yogyakarta. Dalam pertemuan pada 12 Agustus 2017 itu, Sudiwardono menyatakan duit yang telah diserahkan hanya agar ibu Adiya, Marlina, tak ditahan. Sedangkan jika ingin ibunya bebas, harus ada tambahan lagi sesuai dengan kesepakatan SGD 100 ribu.

Keduanya kembali bertemu pada September 2017 di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Dalam pertemuan itu, Sudiwardono meminta tambahan SGD 40 ribu agar Marlina dibebaskan dan kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat transaksi.

Sudiwardono menyampaikan kepada terdakwa 'kalau ingin ibu bebas, nanti tambah lagi SGD 40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila Jakarta untuk penyerahannya'. Pertemuan pun dilakukan pada 6 Oktober 2017 di Hotel Alila, Jakarta. Sebelum pertemuan itu, Sudiwardono mengirim SMS yang berisi 'saya berencana Kamis malam sudah di tempat 'pengajian'. Sabtu malam ada undangan di TMII'.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2016 sekitar pukul 22.24 WIB, Aditya menuju Hotel Alila untuk menyerahkan uang SGD 40 ribu ke Sudiwardono. Dalam pertemuan itu, Aditya menyerahkan SGD 30 ribu dan menjanjikan SGD 10 ribu jika ibunya bebas.

Transaksi itu terendus KPK dan jaringan itu digulung. Singkat cerita, mereka kemudian diadili secara terpisah. Aditya di kasus menyuap Sudiwardono dihukum 4 tahun penjara.

Lalu siapakah ibu Aditya? Marlina adalah Bupati Bolaang Maongondow yang belakangan dihukum 6 tahun penjara. Marlina bebas 2 Juli 2021 setelah menjalani pidana penjara.

Nama Sudiwardono muncul lagi dalam kasus korupsi dan pencucian uang panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. Nama Sudiwardono disebut saat ia menjadi Ketua PT Jayapura. Kala itu, Sudiwardono menjadi makelar kasus agar sejumlah anggota DPRD Papua Barat divonis bebas di kasus korupsi. Ending-nya, melepaskan para terdakwa.

Akhirnya, Rohadi dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang mafia perkara. Sedangkan Sudiwardono hingga kini belum diusut lagi oleh KPK terkait kasus Rohadi di atas.

Halaman 2 dari 2
(asp/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads